Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Kemdikbud Ri Wacana Penanganan Pendidikan Pada Kawasanterdampak Insiden Asap Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kabut asap hingga hari (Minggu, 25 Oktober 2019) ini masih menyelimuti di banyak sekali wilayah provinsi di Indonesia, yang paling serius terdampak adanya kabut asap ini untuk di pulau Sumatera di antaranya Provinsi Riau dan Provinsi Jambi, sedangkan di Pulau Kalimantan terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah.

Terkait dengan kejadian asap tersebut tentu saja menjadi sebuah tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah/madrasah dalam melangsungkan proses aktivitas mencar ilmu akseptor didik.

Berikut isi serta poin penting surat edaran resmi Kemendikbud RI, Anies Baswedan No. 90623/MPK/LL/2019 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur Pemerintah Provinsi, Bupati/Wali Kota Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tertanggal 23 Oktober 2019, selengkapnya sebagai berikut :

Seperti yang telah kita sadari bersama, kejadian asap yang menimpa beberapa propinsi telah berlangsung selama beberapa bulan lamanya dan kemungkinan akan masih berlanjut beberapa lama ke depan.

Seluruh bangsa ikut menyaksikan dan merasakan penderitaan yang dialami oleh masyarakat di kawasan terdampak kejadian asap pada seluruh aspek kehidupannya. Dalam situasi kejadian menyerupai saat ini, maka kesehatan dan keselamatan belum cukup umur perlu menjadl prioritas utama dan perhatian kita semua. Demikian pula kesehatan dan keselamatan pendidik dan tenaga kependidikan.

Oleh sebab itu dalam penyelenggaraan pendidikan di kawasan terdampak kejadian asap perlu dilakukan penyesuaian dan perlakukan khusus. Menindaklanjuti instruksi Presiden dalam Rapat Terbatas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merumuskan langkah-langkah berikut untuk dijalankan oleh Pemerintah Daerah pada kawasan terdampak kejadian asap dengan koordinasi dan santunan penuh dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

1.   Angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas ambang batas berbahaya, maka aktivitas mencar ilmu mengajar di satuan pendidikan harus ditiadakan dan siswa mencar ilmu di rumah. Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan aktivitas mencar ilmu mengajar adalah 200 untuk tingkat PAUD dan sekolah dasar/sederajat, serta 300 untuk seluruh tingkat mulai dari PAUD hingga sekolah menengah atas/sederajat.

2.   Selama diliburkan, sekolah diharapkan menawarkan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap mencar ilmu dan melakukan aktivitas faktual di dalam rumah.

3.   Pemerintah Daerah diminta tetap memanfaatkan satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan. Terhadap satuan pendidikan yang terdampak oleh kejadian asap, biar dilakukan upaya pengisolasian ruang kelas, pemanfaatan alat penyaring udara dan banyak sekali alat yang mampu membantu sirkulasi udara bersih. satuan pendidikan yang telah dipastikan aman dari asap mampu digunakan untuk aktivitas mencar ilmu mengajar walau ISPU berada di atas ambang batas berbahaya.

4.   Bila sekolah diliburkan sebab kejadian asap, maka Pemerintah Daerah diminta untuk tetap menawarkan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang sekolahnya diliburkan.

6.   Bagi sekolah yang telah meliburkan aktivitas mencar ilmu mengajar lebih dari 28 hari mencar ilmu balasan kejadian asap, maka akan diberikan kebijakan fleksibilitas waktu belajar, termasuk penyesuaian kalendar akademik, target capaian kurikulum, aktivitas ujian sekolah, aktivitas dan bobot Ujian Nasional, serta aktivitas dan bobot ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Rincian fleksibilitas waktu mencar ilmu dan penyesuaian kalendar akademik dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sesudah mengetahui jumlah hari mencar ilmu efektif yang hilang.

7.   Dalam kondisi bencana, biar dihindari pembebanan biaya pendidikan yang memberatkan masyarakat.

8.   Pemerintah Daerah diminta mendorong media lokal, baik cetak maupun elektronik, untuk menayangkan materi pendidikan. Pemerintah Daerah mampu berkoordinasi dengan Pustekkom Kemdikbud untuk menerima materi siaran pendidikan. Pustekkom Kemdikbud beralamat di JI. R.E. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, telp (021) 7418808, fax (021) 7401727, e-mail pustekkom@kemdikbud.go.id, laman daring http://setjen.kemdikbud.go.id/pustekkom.

9.   Kemdikbud akan menyediakan sumbangan sosial secara selektif kepada Kelompok Kerja Guru / Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak kejadian asap. Mekanisme pemberian sumbangan sosial akan disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kepala Dines Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan prioritas bersama.

Download surat edaran Mendikbud RI perihal Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap selengkapnya, silahkan unduh pribadi dari sumber artikel pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Kemdikbud Ri Wacana Penanganan Pendidikan Pada Kawasanterdampak Insiden Asap Tahun 2019"