Kemdikbud Surati Dinas Pendidikan Alasannya Yakni Yaitu Banyak Sekolah Belumkembali Ke Ktsp / Kurikulum 2006
Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menunda pelaksanaan Kurikulum 2019 (K-13) lalu beralih ke Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) menerima respons beragam.
Banyak tempat yang ngeyel tetap menjalankan K-13. Dari tanggapan yang bermacam-macam itu, Mendikbud Anies Baswedan mengirimkan surat penghentian implementasi K-13 kali kedua. Bedanya jikalau pada surat pertama dulu ditujukan ke kepala sekolah, sedangkan surat kedua ini ditujukan ke kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menunda pelaksanaan Kurikulum 2019 (K-13) lalu beralih ke Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) menerima respons beragam.
Banyak tempat yang ngeyel tetap menjalankan K-13. Dari tanggapan yang bermacam-macam itu, Mendikbud Anies Baswedan mengirimkan surat penghentian implementasi K-13 kali kedua. Bedanya jikalau pada surat pertama dulu ditujukan ke kepala sekolah, sedangkan surat kedua ini ditujukan ke kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Harapannya, dinas pendidikan kabupaten dan kota mampu mengkoordinasikan jajaran sekolah di wilayahnya masing-masing. Supaya sekolah-sekolah mampu menuruti keputusan penghentian K-13. Jajaran Kemendikbud akan mengevaluasi "keampuhan" surat kedua itu.
Direktur Pembinaan SMP Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud Didik Suhardi menuturkan, memang benar banyak sekolah di daerah-daerah yang tetap menjalankan K-13. Sekolah-sekolah itu ogah kembali menerapkan KTSP dengan beberapa alasan.
Direktur Pembinaan SMP Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud Didik Suhardi menuturkan, memang benar banyak sekolah di daerah-daerah yang tetap menjalankan K-13. Sekolah-sekolah itu ogah kembali menerapkan KTSP dengan beberapa alasan.
"Umumnya mereka menetapkan melanjutkan K-13 lantaran merasa sudah siap," terang Didik di kompleks DPR, Rabu (21/1). Dia memberikan salah satu kesiapan dari sekolah yakni buku-buku pembelajaran berbasis K-13 sudah sampai di sekolah.
Baca Juga
- Surat Edaran Kemdikbud Ri Wacana Penanganan Pendidikan Pada Kawasanterdampak Insiden Asap Tahun 2019
- Surat Edaran Resmi Bpsdmpk-Pmp / Ditjen Gtk Kemdikbud Wacanapelaksanaan Ukks Dan Ukps (Uji Kompetensi Kepala Sekolah Dan Ujikompetensi Pengawas Sekolah) Tahun 2019
- Surat Edaran Resmi Bpsdmpk-Pmp Ihwal Kegiatan Kegiatan Penjaminanmutu Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2019 Di Padamu Negeri
Didik menjelaskan, sah-sah saja sekolah yang sudah siap untuk tetap menjalankan K-13. Tetapi tidak mampu serta merta menetapkan di internal sekolah sendiri-sendiri.Sekolah yang tetap menjalankan K-13 harus menerima izin dari Kemendikbud. Setahu Didik, sampai dikala ini Mendikbud Anies Baswedan belum mengeluarkan surat persetujuan sekolah di luar sasaran untuk menerapkan K-13.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan sasaran implementasi K-13 hanya di 6.221 unit sekolah. Sementara sekolah lainnya, kembali menjalankan KTSP. Aturan ini berlaku pada Januari ini, tepatnya dikala dimulainya semester genap tahun pelajaran 2014/2019. Didik menjelaskan, di lapangan berbagai faktor yang membuat sekolah tetap melanjutkan implementasi K-13. Di antaranya yakni sudah adanya buku pelajaran K-13 di sekolah-sekolah.
Jika buku itu tidak digunakan, kepala sekolah mampu diperiksa aparat penegak hukum terkait pemborosan anggaran negara. "Kepala sekolah tentu takut jikalau sampai diperiksa kejaksaan," ungkap Didik. Dengan ketakutan itu, pihak kepala sekolah memilih cara aman. Yakni tetap menggunakan buku-buku K-13 yang sudah telanjur dipesan dan sampai di sekolah.
Namun, jikalau ada keputusan dari dinas pendidikan kabupaten/kota bahwa semua sekolah harus kembali ke KTSP, kepala sekolah tidak perlu takut untuk mengikutinya. Sebab, keputusan kembali ke KTSP dan menyimpan buku-buku K-13 sudah ada pola kebijakan dari dinas pendidikan setempat. (wan/end)
Sumber artikel : Kemdikbud Surati Dinas Pendidikan – JPNN
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Kemdikbud Surati Dinas Pendidikan Alasannya Yakni Yaitu Banyak Sekolah Belumkembali Ke Ktsp / Kurikulum 2006"