Surat Edaran Kemendagri Tentang Pelaksanaan Kurikulum 2019 Secarasedikit Demi Sedikit Mulai Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2019
Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Hingga dikala ini masih ada beberapa sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2019, padahal sekolah tersebut baru mulai melaksanakan kurikulum 2019 dalam 1 semester ialah mulai semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2014/2019 kemarin.
Oleh alasannya yakni itu, berikut saya share dasar hukum terkait ketentuan bahwa pelaksanaan kurikulum 2019 tetap dilaksanakan secara bertahap ialah dengan adanya surat edaran resmi dari kementerian terkait ialah Kemendagri dan Kemdikbud RI yang telah diedarkan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
Hingga dikala ini masih ada beberapa sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2019, padahal sekolah tersebut baru mulai melaksanakan kurikulum 2019 dalam 1 semester ialah mulai semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2014/2019 kemarin.
Oleh alasannya yakni itu, berikut saya share dasar hukum terkait ketentuan bahwa pelaksanaan kurikulum 2019 tetap dilaksanakan secara bertahap ialah dengan adanya surat edaran resmi dari kementerian terkait ialah Kemendagri dan Kemdikbud RI yang telah diedarkan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 423.5/154/sj perihal Pelaksanaan Kurikulum 2019 Secara Bertahap yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota tertanggal 12 Januari 2019 telah disampaikan beberapa hal di antaranya sebagai berikut :
1. Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang melaksanakan kurikulum 2019 sejak semester pertama Tahun Pelajaran 2014/2019 biar kembali melaksanakan Kurikulum 2006 mulai pada semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2019 hingga ada ketetapan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan Kurikulum 2019.
2. Satuan pendidikan Dasar dan Menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2019 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2019.
3. Satuan Pendidikan Dasar dan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2014 merupakan Satuan Pendidikan Rintisan Penerapan Kurikulum 2019.
Baca Juga
- Surat Edaran Resmi Bpsdmpk-Pmp Ihwal Kegiatan Kegiatan Penjaminanmutu Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2019 Di Padamu Negeri
- Kemdikbud Surati Dinas Pendidikan Alasannya Yakni Yaitu Banyak Sekolah Belumkembali Ke Ktsp / Kurikulum 2006
- Surat Edaran Kemdikbud Ri Wacana Penanganan Pendidikan Pada Kawasanterdampak Insiden Asap Tahun 2019
4. Satuan Pendidikan Rintisan tersebut di atas mampu melaksanakan Kurikulum 2006 dengan melapor kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
5. Diharapkan tetap mempedomani kebijakan Pemerintah dengan melaksanakan Kurikulum 2019 secara bertahap, guna menciptakan ketertiban dan kondisi yang kondusif dalam proses pembelajaran berguru mengajar di daerah.
Selain adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota ini, dikala ini telah diterbitkan juga surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan substansi yang terkait ialah perihal Penetapan Sekolah Rintisan Kurikulum 2019.
Kedua surat edaran tersebut menunjuk pada Surat Kemendikbud Nomor 0028/MPK/KR/2019 serta Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2019 yang sudah admin share pada artikel berikut.
Untuk download/unduh surat edaran Kemendagri No. 423.5/154/sj perihal Pelaksanaan Kurikulum 2019 Secara Bertahap, silahkan klik pada links berikut. Demikian berita perihal surat edaran dari Kemendagri perihal Pelaksanaan Kurikulum 2019 yang dilaksanakan secara bertahap di seluruh Indonesia mulai pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Kemendagri Tentang Pelaksanaan Kurikulum 2019 Secarasedikit Demi Sedikit Mulai Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2019"