Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Standar Penilaian Pada Paud / Pendidikan Anak Usia Dini

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Standar Penilaian dalam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan kriteria ihwal penilaian proses dan hasil pembelajaran anak dalam rangka pemenuhan standar tingkat pencapaian perkembangan sesuai tingkat usianya

Penilaian proses dan hasil pembelajaran anak mencakup:

a.   prinsip penilaian;
b.   teknik dan instrumen penilaian;
c.   mekanisme penilaian;
d.   pelaksanaan penilaian; dan
e.   pelaporan hasil penilaian;

Prinsip penilaian meliputi prinsip edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan memiliki kebermaknaan. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang mendorong anak meraih capaian perkembangan yang optimal. Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada program berguru yang berkesinambungan dan hasil berguru yang mencerminkan kemampuan anak saat melaksanakan program belajar.

Prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada indikator capaian perkembangan serta bebas dari imbas subjektivitas penilai dan yang dinilai. Prinsip akuntabel merupakan pelaksanaan penilaian sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, serta ditetapkan pada awal pembelajaran. Prinsip transparan merupakan penilaian prosedur dan hasil penilaian yang sanggup diakses oleh semua pemangku kepentingan.

Teknik penilaian sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak. Instrumen penilaian terdiri atas instrumen penilaian proses dalam bentuk catatan menyeluruh, catatan anekdot, rubrik dan/atau instrumen penilaian hasil kemampuan anak.  Hasil final penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.

Mekanisme penilaian terdiri atas:

a.   menyusun dan menyepakati tahap, teknik, dan instrumen penilaian serta menetapkan indikator capaian perkembangan anak;
b.   melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, dan instrumen penilaian;
c.   mendokumentasikan penilaian proses dan hasil berguru anak secara akuntabel dan transparan; dan
d.   melaporkan capaian perkembangan anak pada orang tua.
Pelaksanaan penilaian dilakukan menggunakan prosedur yang sesuai dengan rencana penilaian. Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh pendidik PAUD/Guru.

Pelaporan hasil penilaian berupa deskripsi capaian perkembangan anak. Deskripsi capaian perkembangan anak berisi ihwal keistimewaan anak, kemajuan dan keberhasilan anak dalam belajar, serta hal-hal penting yang memerlukan perhatian dalam pengembangan diri anak selanjutnya.

Pelaporan penilaian disusun secara tertulis sebagai bentuk laporan perkembangan berguru anak. (4) Hasil penilaian dalam bentuk laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang bacin tanah dalam kurun waktu semester. Hasil penilaian ditindaklanjuti dalam program berikutnya.

Demikian Standar Penilaian pada PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014 ihwal Standar Nasional PAUD. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Standar Penilaian Pada Paud / Pendidikan Anak Usia Dini"