Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kualifikasi Akademik Pengawas Paud Kepala Sekolah Pada Pendidikananak Usia Dini (Paud)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD (TK / RA / BA / KB / TPA / SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya. Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.

Kualifikasi Akademik Pengawas atau Penilik PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini):

a.   memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) Kependidikan yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b.   memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD dan minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas PAUD;
c.   memiliki pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai pamong belajar atau guru PAUD dan kepala satuan PAUD bagi penilik PAUD;
d.   memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
e.   memiliki usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada dikala diangkat menjadi pengawas atau penilik PAUD;
f.    memiliki sertifikat lulus seleksi calon pengawas atau penilik PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah; dan
g.   memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas atau penilik dari lembaga pemerintah yang kompeten dan diakui.

Kompetensi pengawas atau penilik PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi evaluasi pendidikan sebagaimana terdapat dalam lampiran III Permendikbud No. 137 Tahun 2014 perihal Standar Pendidikan Anak Usia Dini.


Kualifikasi Akademik Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya:

a.   memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi guru;
b.   memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada dikala diangkat menjadi kepala PAUD;
c.   memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD;
d.   memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau jadwal PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang;
e.   memiliki sertifikat lulus seleksi calon Kepala PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kualifikasi Akademik Kepala KB/TPA/SPS:

a.   memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru pendamping;
b.   memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada dikala diangkat sebagai kepala PAUD;
c.   memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru pendamping;
d.   memiliki sertifikat lulus seleksi calon kepala KB/TPA/SPS dari lembaga pemerintah yang kompeten; dan
e.   memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Kepala Satuan PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.

Kompetensi Kepala lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi sebagaimana terdapat pada Lampiran III Permendikbud No. 137 Tahun 2014 perihal Standar Pendidikan Anak Usia Dini.

Kualifikasi akademik tenaga administrasi PAUD mempunyai ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA).

Kompetensi tenaga administrasi satuan atau jadwal PAUD memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang mampu diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Kualifikasi Akademik Pengawas Paud Kepala Sekolah Pada Pendidikananak Usia Dini (Paud)"