Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 Perihal Standar Penilaian Pendidikan
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan yaitu kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana diketahui standar tersebut mencakup Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.
Dalam kaitan itulah pada tahun anggaran 2006, BSNP telah menyebarkan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dan telah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 perihal Standar Isi dan Nomor 23 tahun 2006 perihal Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
A. Pengertian
Standar penilaian pendidikan yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil mencar ilmu peserta didik. Sedangkan penilaian pendidikan yaitu proses pengumpulan dan pengolahan isu untuk memilih pencapaian hasil mencar ilmu peserta didik.
Ulangan yaitu proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan memilih keberhasilan mencar ilmu peserta didik.
Ulangan harian yaitu kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sehabis merampungkan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. Ulangan tengah semester yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian ompetensi peserta didik sehabis melakukan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Ulangan tamat semester yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di tamat semester. Cakupan ulangan mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. Ulangan kenaikan kelas yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di tamat semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
Ujian sekolah/madrasah yaitu kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh ratifikasi atas prestasi mencar ilmu dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan yaitu mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan watak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN yaitu kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Kriteria ketuntasan minimal (KKM) yaitu kriteria ketuntasan mencar ilmu (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada tamat jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.
B. Prinsip Penilaian
Penilaian hasil mencar ilmu peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik lantaran berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, watak istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. terbuka, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian,
6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan aneka macam teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkahlangkah baku.
8. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. akuntabel, berarti penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
C. Teknik dan Instrumen Penilaian
1. Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik menggunakan aneka macam teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok sanggup berbentuk peran rumah dan/atau proyek.
5. Instrumen penilaian hasil mencar ilmu yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, yaitu merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, yaitu memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, yaitu menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empiric serta menghasilkan skor yang sanggup diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
D. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil mencar ilmu pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2. Perancangan seni administrasi penilaian oleh pendidik dilakukan pada dikala penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan kepingan dari planning pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3. Ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4. Penilaian hasil mencar ilmu peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan watak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh ratifikasi atas prestasi mencar ilmu dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5. Penilaian tamat hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
6. Penilaian tamat hasil mencar ilmu peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan watak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) menyebarkan instrumen, (c) melakukan ujian, (d) mengolah dan memilih kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8. Penilaian watak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan watak mulia, sebagai perwujudan perilaku dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan isu dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
9. Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, yaitu kepingan dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan isu dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
10. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
11. Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
12. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
13. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
14. Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15. UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) berafiliasi dengan instansi terkait.
16. Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17. Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihakpihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu acara dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan dukungan sumbangan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
E. Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan mencar ilmu peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut mencakup kegiatan sebagai berikut:
1. menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
2. mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada dikala menyusun silabus mata pelajaran.
3. mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
4. melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5. mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil mencar ilmu dan kesulitan mencar ilmu peserta didik.
6. mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
7. memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap tamat semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi mencar ilmu peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
9. melaporkan hasil penilaian watak kepada guru
Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai isu untuk memilih nilai tamat semester watak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.
F. Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut mencakup kegiatan sebagai berikut:
1. menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2. mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3. menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4. menentukan kriteria acara pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5. menentukan nilai tamat kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6. menentukan nilai tamat kelompok mata pelajaran agama dan watak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
7. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan memilih kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap tamat semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9. melaporkan pencapaian hasil mencar ilmu tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
10. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
- menyelesaikan seluruh acara pembelajaran.
- memperoleh nilai minimal baik pada penilaian tamat untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan watak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
- lulus ujian sekolah/madrasah.
- lulus UN.
11. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
G. Penilaian oleh Pemerintah
1. Penilaian hasil mencar ilmu oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
3. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu acara dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menunjukkan ke pihak yang berkepentingan.
4. Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan dukungan sumbangan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam memilih kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.
Download Permendiknas No. 20 Tahun 2007 perihal Standar Penilaian Pendidikan selengkapnya, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 Perihal Standar Penilaian Pendidikan"