Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru Mulai Tahunpelajaran 2019/2019 Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Setelah pengumuman peserta didik gres yang diterima di sebuah satuan pendidikan, maka acara selanjutnya sebelum peserta didik / siswa gres mengikuti pembelajaran efektif di sekolah, maka acara awal yang sebelumnya di sebut MOS (Masa Orientasi Siswa) yang mana mulai tahun pelajaran 2019/2019 mendatang dikenal dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres perlu dilakukan acara yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman berguru yang menyenangkan. Pengenalan lingkungan sekolah yaitu acara pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan training awal kultur Sekolah.

Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.

Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru yang diberlakukan mulai tahun pelajaran 2019/2019 ini yaitu berdasarkan pada Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Dalam Pasal 11 disebutkan bahwasannya dengan berlakunya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 wacana Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga mampu disimpulkan pada tahun pelajaran 2019/2019 mendatang seluruh satuan pendidikan yang mengadakan acara pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 ini.

Adapun pelaksanaan acara pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres pada awal tahun pelajaran gres yaitu sebagai berikut:

a.   mengenali potensi diri siswa baru;
b.   membantu siswa gres beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
c.   menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru;
d.   mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e.   menumbuhkan sikap positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Pengenalan lingkungan sekolah meliputi acara wajib dan acara pilihan.  Kegiatan wajib dan acara pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019.
Sekolah mampu memilih salah satu atau lebih materi acara pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan acara pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Sekolah melakukan pendataan wacana keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:

a.   profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
b.   profil orangtua/wali.

Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres tercantum dalam Lampiran II Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019.

Download selengkapnya Permendikbud No. 18 Tahun 2019 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru silahkan klik tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru Mulai Tahunpelajaran 2019/2019 Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019"