Download Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2019 Jenjang Sma(Sederajat)
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen dan peraturan pelaksananya Pertaturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru bahwa guru wajib memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
1. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan aneka macam potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi referensi bagi penerima didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali penerima didik, dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Dalam Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dimaksud dengan Guru Berprestasi yakni guru profesional yang memiliki standar kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional dalam kinerjanya yang melampaui standar nasional.
Kinerja guru berprestasi ditunjukkan dengan dokumen portofolio, hasil Penilaian Kinerja Guru setiap tahun, dan capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PNS Guru yang menawarkan prestasi guru selama melaksanakan tugas.
Kinerja guru berprestasi ditunjukkan dengan dokumen portofolio, hasil Penilaian Kinerja Guru setiap tahun, dan capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PNS Guru yang menawarkan prestasi guru selama melaksanakan tugas.
Guru berprestasi yakni guru profesional sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, wajib melaksanakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk menjaga dan meningkatkan keprofesiannya dalam peningkatan karir dan kepangkatannya.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PKB merupakan salah satu program unsur utama dalam pemenuhan angka kredit kenaikan jenjang pangkat/jabatan guru yang harus dipenuhi untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan fungsional guru ke jenjang berikutnya.
Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dilakukan oleh guru terdiri dari program pengembangan diri, membuat publikasi ilmiah dan/atau karya inovasi.
Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dilakukan oleh guru terdiri dari program pengembangan diri, membuat publikasi ilmiah dan/atau karya inovasi.
Dalam program lomba guru berprestasi ini, salah satu aspek yang dinilai dalam Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) yakni karya tulis ilmiah yang merupakan pecahan PKB guru yang harus dibuat dan dipresentasikan oleh guru.
Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki tujuan sebagai berikut :
1. Mengangkat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat, serta terlindungi.
2. Meningkatkan motivasi dan profesionalitas guru dalam pelaksanaan kiprah profesionalnya.
3. Membangun kesepakatan peningkatan mutu guru dan peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran secara lebih merata.
Melalui Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Berprestasi diperlukan akan menawarkan manfaat sebagai berikut.
1. Guru termotivasi untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara.
2. Harkat, martabat, citra, dan profesionalitas guru meningkat.
3. Tumbuhnya kreativitas dan penemuan guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.
4. Terjalinnya interaksi antarpeserta untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik penerima didik.
5. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan.
6. Meningkatnya kualitas pendidikan secara umum.
Untuk download Pedoman Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi Tahun 2019 Jenjang SMA (Sederajat), silahkan klik pada links berikut :
1. Download Pedoman Pemilihan Guru SMA Berprestasi Tahun2019.
Info Update : Pedoman / Juknis Pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019
Demikian warta mengenai Pedoman Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi Tahun 2019 Jenjang SMA (Sederajat) yang admin share dari situs Kemdikbud RI. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Download Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2019 Jenjang Sma(Sederajat)"