Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prinsip Dan Syarat Akseptor Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Tingkatnasional

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam Pemilihan Guru Berprestasi, menganut prinsip penyelenggaraan sebagai berikut : Pertama, kompetitif yang berarti pemilihan dilakukan secara bersaing atas kemampuan dan keterampilan serta prestasi kerja, bukan berdasarkan pemerataan kesempatan untuk mengikuti pemilihan guru berprestasi atau penunjukan langsung dari kepala sekolah, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, atau kepala dinas pendidikan provinsi.

Kedua, obyektif, mengacu kepada proses penilaian dan penetapan predikat guru SMA berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, serta dilaksanakan secara imparsial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.

Ketiga, transparan, mengacu pada proses yang mengatakan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh akses berita wacana penilaian dan penetapan predikat guru SMA berprestasi. 

Dan yang keempat, akuntabel, merupakan proses menilaian dan penetapan predikat guru SMA berprestasi yang sanggup dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.
Selanjutnya, Persyaratan Umum sebagai Peserta Pemilihan Guru Berprestasi yakni :

a.   Guru pegawai negeri sipil (PNS) atau guru bukan PNS yang tidak sedang mendapatkan peran perhiasan sebagai kepala sekolah atau dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih peran ke unit kerja lainnya.
b.   Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) .
c.   Memiliki sertifikat pendidik.
d. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat mengajukan diri sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dengan melampirkan copy SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS.
e.   Mempunyai beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per-minggu, dibuktikan dengan copy SK Kepala Sekolah wacana pembagian peran mengajar.
f. Telah melakukan berbagai kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan, misalnya dalam kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
g. Tidak pernah dikenai sanksi disiplin secara tertulis atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
h. Belum pernah meraih predikat guru berprestasi Peringkat I tingkat provinsi yang diusulkan untuk untuk mengikuti pemilihan guru berprestasi tingkat nasional.
i.    Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional harus disertai dengan SK dari Gubernur.

Demikian prinsip dan syarat penerima pemilihan lomba guru berprestasi tingkat nasional yang admin share berdasarkan Pedoman Pemilihan Guru Prestasi tahun 2019 jenjang SMA. Semoga bermanfaat dan  terimakasih… Salam Edukasi…!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Prinsip Dan Syarat Akseptor Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Tingkatnasional"