Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aspek-Aspek Yang Dinilai Dalam Pemilihan Guru Berprestasi Tingkatnasional

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Peran Guru dalam proses kemajuan pendidikan sangatlah penting. 

Guru merupakan salah satu faktor utama bagi terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas, tidak hanya dari sisi itelektulitas saja melainkan juga dari tata cara berperilaku dalam masyarakat. 

Kemajuan sebuah bangsa ditentukan oleh kemampuan para pendidiknya untuk mengubah abjad generasi penerusnya ke depan.

Penyelenggaraan pendidikan bermutu akan dihasilkan oleh guru yang profesional dengan kualifikasi minimal ibarat yang dipersyaratkan Undang- undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Pendidikan nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam pemillihan guru berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga tingkat nasional dilakukan evaluasi terhadap aspek kinerja, kompetensi dan wawasan kependidikan guru.

1. Kinerja

a.   Penilaian kinerja bagi guru berprestasi dilakukan dengan evaluasi terhadap: (1) Laporan hasil evaluasi kinerja guru tahun 2014 atau sekurang-kurangnya hasil evaluasi kinerja guru formatif tahun 2019; (2) video pelaksanaan pembelajaran di kelas; (3) dokumen portofolio guru. Setiap calon guru berprestasi wajib menawarkan dokumen-dokumen yang diharapkan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja dimaksud.

b.   Laporan Penilaian Kinerja Guru

Laporan Penilaian kinerja guru pada satuan pendidikan yang harus disampaikan yaitu laporan evaluasi kinerja berdasarkan hasil observasi kiprah utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Penilaian Kinerja Guru.

c.   Video pelaksanaan pembelajaran

Setiap calon guru berprestasi nasional wajib menyampaikan:

1) Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran;
2) RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan
3) Penjelasan perihal rekaman proses pembelajaran disajikan
4) Instrumen pendukung evaluasi kinerja guru sebagaimana ketentuan dalam Pedoman Penilaian Kinerja Guru.

d.   Portofolio Guru

Kinerja guru berprestasi dibuktikan dengan dokumen portofolio. Oleh lantaran itu, evaluasi terhadap aspek kinerja dilakukan melalui evaluasi portofolio, laporan evaluasi kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran.

2. Kompetensi

Penilaian terhadap aspek kompetensi dilakukan melalui tes tulis, observasi, dan wawancara menyangkut keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. 


Penilaian menyangkut keempat kompetensi tersebut dilakukan sebagai berikut.

a. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik mencakup pemahaman terhadap akseptor didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan akseptor didik untuk mengaktualisasikan aneka macam potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini mencakup hal-hal sebagai berikut :
1)   Subkompetensi memahami akseptor didik secara mendalam. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) memahami akseptor didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; (2) memahami akseptor didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan (3) mengidentifikasi bekal-ajar awal akseptor didik.
2)  Subkompetensi merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) memahami landasan kependidikan; (2) menerapkan teori berguru dan pembelajaran; (3) menentukan seni administrasi pembelajaran berdasarkan karakteristik akseptor didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; dan (4) menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan seni administrasi yang dipilih.
3)   Subkompetensi melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) menata latar (setting) pembelajaran; dan (2) melaksanakan pembelajaran yang efektif.
4)   Subkompetensi merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil berguru secara berkesinambungan dengan aneka macam metode; (2) menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil berguru untuk menentukan tingkat ketuntasan berguru (mastery learning); dan (3) memanfaatkan hasil evaluasi pembelajaran untuk perbaikan kualitas agenda pembelajaran secara umum.
5) Subkompetensi membuatkan akseptor didik untuk mengaktualisasikan aneka macam potensinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) memfasilitasi akseptor didik untuk pengembangan aneka macam potensi akademik; dan (2) memfasilitasi akseptor didik untuk membuatkan aneka macam potensi nonakademik.

Penilaian terhadap kompetensi pedagogik dilakukan melalui tes dan observasi proses pembelajaran dari hasil evaluasi kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran.

b. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi rujukan bagi akseptor didik, dan berakhlak mulia. Subkompetensi ini mencakup kepribadian sebagai berikut :

1) Subkompetensi kepribadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) bertindak sesuai dengan norma hukum; (2) bertindak sesuai dengan norma sosial; (3) besar hati sebagai guru; dan (4) memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2)   Subkompetensi kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan (2) memiliki etos kerja sebagai guru.
3) Subkompetensi kepribadian yang arif. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan akseptor didik, sekolah, dan masyarakat, dan (2) menawarkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4) Subkompetensi kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi memiliki indikator esensial: (1) memiliki sikap yang besar lengan berkuasa positif terhadap akseptor didik, dan (2) memiliki sikap yang disegani.
5)   Subkompetensi budpekerti mulia dan sanggup menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan (2) memiliki sikap yang diteladani akseptor didik.

Penilaian terhadap kompetensi kepribadian dilakukan melalui observasi dan wawancara.

c. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan akseptor didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali akseptor didik, dan masyarakat sekitar. Subkompetensi ini mencakup kemampuan:

1)   berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan akseptor didik;
2)   berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan;
3)   berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali akseptor didik dan masyarakat sekitar.

Penilaian terhadap kompetensi sosial dilakukan melalui observasi dan wawancara.

d. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Subkompetensi ini mencakup hal-hal sebagai berikut.

1)   Subkompetensi menguasai substansi keilmuan terkait dengan matapelajaran/ bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) memahami materi latih yang ada dalam kurikulum sekolah; (2) memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; (3) memahami kekerabatan konsep antarmata pelajaran terkait; dan (4) menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2)  Subkompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan. SubkompetensI ini memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.

Penilaian terhadap kompetensi profesional dilakukan melalui test tertulis, observasi pelaksanaan pembelajaran dari hasil evaluasi kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran dan wawancara.

3. Wawasan Kependidikan

Penilaian terhadap penguasaan wawasan kependidikan meliputi: pemahaman terhadap kebijakan pembangunan pendidikan, perundang-undangan pendidikan, isu-isu terkini bidang pendidikan, wawasan keprofesian pendidik, dan lain-lain dilakukan melalui tes tertulis.

Demikian aspek-aspek yang dinilai dalam pemilihan lomba guru berprestasi tingkat nasional yang admin share berdasarkan Pedoman Pemilihan Guru Prestasi tahun 2019 jenjang SMA. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Aspek-Aspek Yang Dinilai Dalam Pemilihan Guru Berprestasi Tingkatnasional"