Petunjuk Teknis Dana Bos Tahun 2019 - Jumlah Penerimaan Bos Sd 800Ribu/Siswa, Smp 1 Juta/Siswa Serta Ketentuan Bos Bagi Sekolah Yangmempunyai Jumlah Peserta Bimbing Di Bawah 60 (Sekolah Kecil)
Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2019 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikian dasar dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2019.
Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2019 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikian dasar dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2019.
Sasaran acara BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (SATAP), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

1. Sekolah dengan jumlah akseptor ajar minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah akseptor ajar dengan ketentuan:
a. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
2. SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah akseptor ajar di bawah 60 (sekolah kecil)
Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah akseptor ajar kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 akseptor didik. Kebijakan ini dimaksudkan biar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap mampu menyelenggarakan pendidikan dengan baik.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
Baca Juga
- Panduan / Cara Pelaporan Dana Bos Online Tahun 2019 Triwulan I, Ii,Iii, Dan Iv
- Cara Mengetahui Jumlah Penerimaan Alokasi Dana Bos Setiap Sekolahtriwulan 1, 2, 3, Dan 4 Tahun Anggaran 2019
- Batas Simpulan / Jadwal Cut Off Pengambilan Data Siswa Dari Aplikasidapodik Tanggal 21 September 2019 Sebagai Dasar Penerimaan Dana Bostriwulan Iv Tahun 2019
a. Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal; atau
b. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar lantaran adalah tidak berkembang, sehingga jumlah akseptor ajar sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya; atau
c. Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah akseptor ajar dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.
Sekolah kecil yang mendapat kebijakan alokasi minimal 60 akseptor ajar adalah sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. SD/SMP/Satap yang berada di daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau
b. SDLB dan SMPLB; atau
c. Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang akseptor didiknya tidak mampu tertampung di sekolah lain di sekitarnya; dan
d. Bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.
Download selengkapnya Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD-SMP Tahun Anggaran 2019, silahkan klik pada links referensi artikel ini di links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Dana Bos Tahun 2019 - Jumlah Penerimaan Bos Sd 800Ribu/Siswa, Smp 1 Juta/Siswa Serta Ketentuan Bos Bagi Sekolah Yangmempunyai Jumlah Peserta Bimbing Di Bawah 60 (Sekolah Kecil)"