Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadwal Pencairan / Penerimaan Dana Bos 2019 Triwulan I, Ii, Iii, Dan Iv

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS 2019 yaitu sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik dikala pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. 

Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah akseptor didik yang ada pada Dapodik dikala pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah akseptor didik di sekolah) berdasarkan acara pengambilan data dari aplikasi Dapodik untuk triwulan I, II, III, dan IV tahun anggaran 2019 ini.

Penyaluran dana BOS bagi tempat tidak terpencil disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara)  ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) secara triwulanan (tiga bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Triwulan Pertama (Januari-Maret) dilakukan paling lambat pada minggu ketiga di bulan Januari 2019;
2.   Triwulan Kedua (April-Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2019;
3.   Triwulan Ketiga (Juli-September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2019;
4.   Triwulan Keempat (Oktober-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2019.
Dana BOS tempat terpencil disalurkan dari RKUN ke RKUD semesteran (6 bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Semester Pertama (Januari-Juni) dilakukan paling lambat pada minggu ketiga di Januari 2019;
2.   Semester Kedua (Juli-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2019.

Selanjutnya BUD (bendahara umum daerah) harus menyalurkan dana BOS ke sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di RKUD Provinsi.

Beberapa ketentuan suplemen terkait dengan dilema penyaluran dana BOS yang sering terjadi di tempat dan sekolah yaitu sebagai berikut:

1.  Jika terdapat akseptor didik pindah/mutasi dari sekolah tertentu ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS akseptor didik tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah akseptor didik pada sekolah yang ditinggalkan/menerima akseptor didik pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
2.   Bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada final tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik sekolah dan harus digunakan untuk kepentingan sekolahsesuai dengan acara sekolah;

3.   Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah final kesalahan data, maka sekolah harus melaporkan kelebihan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Tim Manajemen BOS Provinsi melakukan pengurangan dana BOS di sekolah tersebut pada periode penyaluran berikutnya;

4. Jika terjadi kekurangan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah, maka sekolah harus melaporkan kekurangan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Apabila dana BOS di BUD masih mencukupi, kekurangan salur di sekolah mampu eksklusif diselesaikan. Apabila dana di BUD tidak mencukupi, maka Tim Manajemen BOS Provinsi mengajukan laporan kekurangan kepada Tim Manajemen BOS Pusat melalui laporan BOS-K9 paling lambat final minggu ke-2 bulan ke-2 dari setiap triwulan.

Pengambilan Dana

Ketentuan yang harus diikuti terkait pengambilan dana BOS oleh sekolah yaitu sebagai berikut:

1.  Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah dan mampu dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun;

2.  Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;

3.   Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan diubahsuaikan dengan kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Demikian berita mengenai acara pencairan dana BOS SD – SMP untuk triwulan I, II, III, dan IV tahun anggaran 2019 berdasarkan Juknis BOS SD-SMP Tahun Anggaran 2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Jadwal Pencairan / Penerimaan Dana Bos 2019 Triwulan I, Ii, Iii, Dan Iv"