Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Bagi Sekolah Peserta Dana Bos 2019

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 161 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis keuangan penggunaan dan pertanggungjawaban dana sumbangan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2019, pinjaman dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik.

Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah yaitu, sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 orang dan sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satu atap (Satap).

BOS yang diterima oleh sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 orang, untuk SD/SDLB nominalnya sebesar Rp800.000 per peserta didik per tahun. Dan untuk SMP/SMPLB/SMPT/Satap nominalnya Rp1.000.000 per peserta didik per tahun.

Sedangkan untuk sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang (sekolah kecil) akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan supaya sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat, tetap mampu menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal, sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar lantaran tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya, atau sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Sekolah kecil yang mendapat kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik ialah sekolah yang memenuhi kriteria. Kriteria tersebut ialah SD/SMP/Satap yang berada di daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud ialah daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selain itu, kriterian lain ialah SDLB dan SMPLB atau sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak mampu tertampung di sekolah lain di sekitarnya, dan sekolah yang bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.

Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka mekanisme pinjaman perlakuan khusus ini mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.

Pertama, tim manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapat kebijakan khusus tersebut.

Kedua, tim manajemen BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan sekolah kecil penerima kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ketiga, tim manajemen BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan surat rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Dan keempat, Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. (Aline Rogeleonick - http://kemdikbud.go.id)


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Ketentuan Bagi Sekolah Peserta Dana Bos 2019"