Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ops / Operator Dapodik Mampu Berasal Dari Guru Atau Pegawai Tu Yangmempunyai Kompetensi Minimal Mampu Mengoperasikan Windows, Word, Danexcel

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia… 

Berdasarkan Petunjuk Teknis Dana BOS Tahun 2019, dalam proses pendataan pendidikan dasar pada aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan langkah awal penting untuk proses pengalokasian dana BOS dan penyaluran dana BOS. 

Untuk menjamin agar Dapodik akurat dan selalu ter-update, maka dibutuhkan penunjukan penanggung jawab Dapodik oleh Kepala Sekolah dengan mengikuti ketentuan beberapa ketentuan di antaranya :

a.   Penanggung jawab Dapodik mampu seorang guru atau pegawai tata usaha yang sudah ada di sekolah atau pegawai yang selama ini telah direkrut untuk membantu pengelolaan dana BOS (untuk SD).

b. Penanggung jawab Dapodik yang dipilih memiliki kompetensi mampu mengoperasikan minimal windows, word dan excel.

c.  Penanggung jawab Dapodik bertanggung jawab terhadap pemasukan data, validasi, verifikasi dan pengiriman data pokok pendidikan melalui sistem online Dapodik.
d.  Tidak ada pengangkatan pegawai honorer tetap yang khusus untuk menangani Dapodik, sehingga mampu membebankan anggaran honor rutin sekolah. Biaya yang dibutuhkan untuk menggandaan formulir, pemasukan data, verifikasi, updating dan pengiriman data mampu menggunakan dana BOS.

Kepala SD atau SMP menunjuk operator pendataan dengan menerbitkan surat peran sebagai penanggung jawab di tingkat sekolah. Tenaga operator sekolah memasukkan/meng-update data ke dalam aplikasi pendataaan yang telah disiapkan oleh Kemdikbud kemudian mengirimke server Kemdikbud secara online berdasarkan bukti fisik berupa formulir-formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta didik (PD), pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dan formulir, dan formulir-formulir ini harus diarsipkan / disimpan di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit.

Perubahan data ataupun update data secara reguler dikala ada perubahan data, minimal satu kali dalam 1 semester dengan mekanisme sinkronisasi / kirim data ke server Dapodik Ditjen Dikdas. Selanjutnya Data yang dikirim oleh sekolah tersebut akan dijadikan sebagai dasar kebijakan pemerintah/pemerintah kawasan untuk berbagai jenis program, misalnya alokasi BOS, pemberian PTK, Kartu Indonesia Pintar, Rehab, dan lain-lain.

Untuk koordinasi dan informasi, sekolah mampu berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai operasional penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk ke dalam server Kemdikbud. Dan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan bagi sekolah yang memiliki keterbatasan sarana dan sumber daya manusia yang tidak memungkinkan melakukan pendataan sendiri.

Demikian info terkait Operator Sekolah yang mampu ditunjuk oleh kepala sekolah baik dari guru ataupun pegawai tata usaha sekolah tersebut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data…!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Ops / Operator Dapodik Mampu Berasal Dari Guru Atau Pegawai Tu Yangmempunyai Kompetensi Minimal Mampu Mengoperasikan Windows, Word, Danexcel"