Petunjuk Teknis Ppdb Tahun Pelajaran 2020/2020 Tk, Sd, Smp, Sma, Dansmk Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Juknis PPDB Kemdikbud Jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK tahun anutan 2020/2020 untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat tahun anutan 2020/2020. Permendikbud ini menggantikan Permendikbud No. 14 Tahun 2019 yang dilihat kurang sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
PPDB dilakukan berdasarkan:
a. nondiskriminatif;
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
Persyaratan calon peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Sekolah wajib mendapat peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah atau surat tanda tanggapan berguru SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah atau surat tanda tanggapan berguru SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, kegiatan keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu mampu memutuskan pemanis persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapat surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah
yang bersangkutan.
Ketentuan terkait persyaratan usia dan mempunyai SHUN dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Berikut Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan yang menjadi dasar Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2020 mampu didownload/unduh eksklusif di bawah ini:
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Ppdb Tahun Pelajaran 2020/2020 Tk, Sd, Smp, Sma, Dansmk Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019"