Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanya Jawab Seputar Kip (Kartu Indonesia Pintar) Tahun 2019

1.     Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Program Indonesia Pintar melalui KIP yakni pemberian perlindungan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan pecahan dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

2.      Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar melalui KIP?

Program Indonesia Pintar melalui KIP diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar, Menengah dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

3.      Mengapa siswa/anak diberikan KIP?

Program perlindungan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. KIP diberikan sebagai penanda untuk menjamin semoga seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa terdaftar sebagai akseptor perlindungan sampai anak lulus SMA/SMK/MA.

4.      Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?

a.   Menghilangkan hambatan siswa secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh saluran pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
b.   Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah balasan kesulitan ekonomi.
c.   Menarik anak/siswa yang putus sekolah semoga kembali bersekolah.
d.   Membantu anak/siswa kurang bisa dalam memenuhi kebutuhan acara pembelajaran.
e.   Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).

5.      Siapa saja sasaran akseptor KIP?

Pada tahap awal (November – Desember 2014) KIP diberikan kepada 161.840 anak siswa di sekolah/madrasah di 19 Kabupaten/Kota yang telah terdaftar sebagai akseptor manfaat Program BSM (Bantuan Siswa Miskin) pada Tahun Ajaran 2019/2014. Pada tahap selanjutnya (Tahun 2019), Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan diberikan secara bertahap.

6.      Apa saja kriteria/persyaratan siswa akseptor KIP?

a.   Berasal dari Rumah Tangga pemilik KPS/KKS yang terdaftar di sekolah/madrasah dan mendapat BSM di 2014.
b.   Berasal dari Rumah Tangga pemilik KPS/KKS tetapi belum terdaftar sebagai akseptor BSM di sekolah/madrasah.

7.      Berapa jumlah manfaat Program Indonesia Pintar?

Jumlah manfaat KIP masih sama mirip Program BSM. Untuk tingkat SD/MI yakni sebesar Rp. 225.000/semester (Rp. 450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs Rp. 375.000/semester (Rp. 750.000 per tahun) dan tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp. 500.000/semester (Rp. 1.000.000 per tahun). Untuk siswa yang akan lulus (kelas 6, 9 dan kelas 12) hanya mendapat manfaat untuk 1 semester saja.


8.   Bagaimana mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapat perlindungan pendidikan di Tahun 2019?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
a.   Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke sekolah daerah siswa tersebut terdaftar.
b.   Sekolah mencatat data siswa tersebut dengan benar sesuai format, merekapitulasi data semua siswa pemilik KIP dan mengirimkan rekapitulasi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
c.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan semua hasil rekapitulasi sekolah di Kabupaten/Kota tersebut ke Kemendikbud dengan menembuskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
d.   Kemendikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan siswa akseptor manfaat KIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan daftar akseptor manfaat KIP ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
e.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar akseptor manfaat KIP ke sekolah serta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
f.    Sekolah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
g.   Siswa/orangtua mengambil dana perlindungan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.

Kementerian Agama:
a.   Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke madrasah daerah siswa tersebut terdaftar.
b.   Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang memiliki KIP dan siswa dari keluarga akseptor KPS/KKS berdasarkan format untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai akseptor manfaat KIP.
c.   Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima manfaat KIP, isu acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima manfaat KIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota.
d.   Untuk Madrasah Negeri yang memiliki DIPA/anggaran sendiri, rekapitulasi siswa akseptor manfaat KIP dikirimkan ke Kankemenag Kabupaten/Kota.
e.   Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi anjuran siswa calon akseptor manfaat acara dan tetapkan seluruh akseptor manfaat yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS yang belum mendapat KIP.
f.    Menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima manfaat KIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
g.   Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa akseptor manfaat dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan tetapkan seluruh akseptor BSM yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS sebagai akseptor manfaat KIP.
h.   Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa akseptor manfaat acara kemudian mengirimkan salinan SK ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa akseptor manfaat acara melalui KIP.
i.    Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan. Siswa/orangtua mengambil dana perlindungan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.

9.      Bagaimana kalau anak tidak memiliki KIP tetapi orangtuanya memiliki KKS/KPS?

Apakah KKS/KPS sanggup digunakan untuk mendapat perlindungan Program Indonesia Pintar? Siswa/anak sanggup menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya kalau belum memiliki KIP dengan cara:
a.   Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung mirip Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke sekolah/madrasah daerah anak terdaftar.
b.   Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon akseptor KIP untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c.   Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.
d.   Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP pelengkap utk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.

10.    Bagaimana kalau KIP/KKS/KPS hilang?

Seperti yang tertera pada pecahan belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab akseptor kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi tanggung jawab akseptor kartu, dimana kartu yang hilang tidak bisa digantikan.

11.    Apakah perlindungan sanggup segera diambil sehabis mendapat KIP?

Pada Bulan November-Desember 2014, KIP diberikan kepada 161.840 siswa di 19 Kabupaten/Kota. KIP ini diberikan hanya sebagai penanda bahwa anak tersebut berhak untuk mendapat perlindungan pendidikan Program Indonesia Pintar untuk seterusnya sampai jenjang pendidikan SMA/SMK/MA. KIP sanggup digunakan untuk mengambil perlindungan di tahun 2019 (semester II Tahun Ajaran 2014/2019) sebab yakni siswa sudah mendapat manfaat Program BSM pada tahun ini (Semester I Tahun Ajaran 2014/2019).

12.    Kapan manfaat Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan?

Manfaat acara Indonesia Pintar melalui KIP akan disalurkan dua kali dalam satu tahun. Pembayaran untuk Semester I dilakukan pada bulan Agustus sampai November dan pembayaran semester II dilakukan pada bulan Maret/April.

13.    Bagaimana cara siswa mendapat manfaat Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Siswa/orangtua sanggup mengambil secara langsung manfaat KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan mengatakan beberapa dokumen sebagai pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah, dan bukti identitas lainnya mirip Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll).

14.    Untuk apa sajakah perlindungan tunai melalui KIP ini sanggup digunakan? Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:

a.   Pembelian buku dan alat tulis sekolah
b.   Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
c.   Biaya transportasi ke sekolah
d.   Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
e.   Biaya kursus/les tambahan
f.    Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah



Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Tanya Jawab Seputar Kip (Kartu Indonesia Pintar) Tahun 2019"