Struktur Kurikulum 2019 Sma / Ma (Sekolah Menengah Atas / Madrasahaliyah) Berdasarkan Permendikbud Nomor 69 Tahun 2019
Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai pola pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat tempat serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai pola pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat tempat serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar, dan kompetensi dasar pada setiap Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan cuilan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
A. STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN MENENGAH
Untuk mewadahi konsep kesamaan muatan antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, maka dikembangkan Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah, terdiri atas Kelompok Matapelajaran Wajib dan Mata pelajaran Pilihan.
Isi kurikulum (KI dan KD) dan kemasan substansi untuk mata pelajaran wajib bagi antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan ialah sama.
Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah serta pilihan akademik dan vokasional untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
Mata pelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan, dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Struktur ini menerapkan prinsip bahwa peserta didik merupakan subjek dalam mencar ilmu yang memiliki hak untuk memilih matapelajaran sesuai dengan minatnya.
Mata pelajaran Pendidikan Menengah
Matapelajaran Kelompok A dan C ialah kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B ialah kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat dan sanggup dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan: Pramuka (wajib), OSIS, UKS, PMR, dan lain-lain, diatur lebih lanjut dalam bentuk Pedoman Program Ekstrakurikuler.
B. STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH ATAS / MADRASAH ALIYAH
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah terdiri atas (a) Kelompok Matapelajaran Wajib ialah kelompok A dan kelompok B; (b)Kelompok Matapelajaran C ialah pilihan Kelompok Peminatan terdiri atas Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya; dan (c). Khusus untuk MA, selain pilihan ketiga kelompok peminatan tersebut, sanggup ditambah dengan peminatan lainnya yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.
a. Kelompok Matapelajaran Wajib
Kelompok Matapelajaran Wajib merupakan cuilan dari pendidikan umum ialah pendidikan bagi semua warganegara bertujuan menunjukkan pengetahuan ihwal bangsa, sikap sebagai bangsa, dan kemampuan penting untuk menyebarkan kehidupan eksklusif peserta didik, masyarakat dan bangsa.
Struktur kelompok matapelajaran wajib dalam kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah ialah sebagai berikut:
Mata pelajaran Wajib Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
Keterangan:
Ø Matapelajaran Kelompok A dan C ialah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B ialah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Ø Satu jam pelajaran tatap muka 45 menit per minggu dan mapel yang memiliki alokasi waktu mencar ilmu 2 jp/minggu berarti memiliki beban mencar ilmu tatap muka 2 X 45 menit per minggu; mapel yang memiliki alokasi waktu mencar ilmu 3jp/minggu berarti memiliki beban mencar ilmu tatap muka 3 X 45 menit per minggu; dan seterusnya.
Ø Muatan Lokal sanggup memuat Bahasa Daerah.
Ø Satuan pendidikan sanggup menambah jam pelajaran per minggu dari yang telah ditetapkan dalam struktur di atas.
Ø Kegiatan ekstra kurikulum terdiri atas Pramuka (wajib), UKS, PMR, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik di masing-masing satuan.
Ø Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang sanggup ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Ø Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Aliyah sanggup dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
b. Kelompok Matapelajaran Peminatan
Kelompok matapelajaran peminatan bertujuan (1) untuk menunjukkan kesempatan kepada peserta didik menyebarkan minatnya dalam sekelompok matapelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2) untuk menyebarkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau ketrampilan tertentu.
Matapelajaran Peminatan dalam Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
c. Pilihan Kelompok Peminatan dan Pilihan Matapelajaran Lintas Kelompok Peminatan
Kurikulum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) dirancang untuk menunjukkan kesempatan kepada peserta didik mencar ilmu berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan Kelompok Peminatan dan pilihan Matapelajaran antar Kelompok Peminatan.
Kelompok Peminatan yang dipilih peserta didik terdiri atas kelompok Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu Budaya dan Bahasa. Sejak medaftar ke SMA, di Kelas X seseorang peserta didik sudah harus memilih kelompok peminatan mana yang akan dimasuki.
Pemilihan Kelompok Peminatanberdasarkan nilai rapor SMP/MTs, nilai ujian nasional SMP/MTs, rekomendasi guru bimbingan dan konseling di SMP, hasil tes penempatan (placement test) saat mendaftar di SMA, dan tes bakat minat oleh psikokog. Pada semester kedua di Kelas X, seorang peserta didik masih mungkin mengubah Kelompok Peminatan, berdasarkan hasil pembelajaran di semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling.
Semua matapelajaran yang terdapat pada satu Kelompok Peminatan wajib diikuti oleh peserta didik. Selain mengikuti seluruh matapelajaran di Kelompok Peminatan, setiap peserta didik harus mengikuti matapelajaran tertentu untuk lintas minat dan/atau pendalaman minat sebanyak 6 jam pelajaran di Kelas X dan 4 jam pelajaran di Kelas XI dan XII. Matapelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan XII.
Di Kelas X, jumlah jam pelajaran pilihan antar Kelompok Peminatan per minggu 6 jam pelajaran, sanggup diambil dengan pilihan sebagai berikut:
1) Dua matapelajaran (masing-masing 3 jam pelajaran) dari satu Kelompok Peminatan yang sama di luar Kelompok Peminatan pilihan, atau
2) Satu matapelajaran di masing-masing Kelompok Peminatan di luar Kelompok Peminatan pilihan.
Khusus bagi Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya, selain pola pilihan yang di atas, di Kelas X, peserta didik sanggup melakukan pilihan sebagai berikut:
Baca Juga
- Struktur Kurikulum 2019 Smp / Mts (Sekolah Menengah Pertama / Madrasahtsanawiyah) Berdasarkan Permendikbud Nomor 68 Tahun 2019
- Struktur Kurikulum 2019 Smk / Mak (Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasahaliyah Kejuruan) Berdasarkan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2019
- Struktur Kurikulum 2019 Sd / Mi (Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah)Menurut Permendikbud Nomor 67 Tahun 2019
1) Satu pilihan wajib matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain (Arab, Mandarin, Jepang, Korea, Jerman, Perancis) sebagai cuilan dari matapelajaran wajib Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya.
2) Dua mapel (masing-masing 3 jam pelajaran) dari matapelajaran Bahasa Asing Lainnya, atau
3) Satu matapelajaran Bahasa Asing Lainnya (3 jam pelajaran) dan satu matapelajaran dari Kelompok Peminatan Ilmu Alam dan Matematika atau Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, atau
4) Satu matapelajaran di kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Alam dan satu Matapelajaran di kelompok Ilmu-ilmu Sosial, atau
5) Dua matapelajaran di salah satu kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau di kelompok peminatan Ilmu-ilmu Sosial.
Di Kelas XI dan XII peserta didik Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya sanggup memilih satu matapelajaran (4 jam pelajaran) dari Bahasa Asing Lainnya atau satu matapelajaran di Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau Ilmu-ilmu Sosial.
Catatan:
1) Matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain ditentukan oleh SMA/MA masing-masing sesuai dengan ketersediaan guru dan fasilitas belajar.
2) Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yang tidak memiliki Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya, sanggup menyediakan pilihan matapelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Antropologi atau salah satu matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain sebagai pilihan matapelajaran yang sanggup diambil peserta didik dari Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial.
3) Bagi peserta didik yang menggunakan pilihan untuk menguasai satu bahasa gila tertentu atau matapelajaran tertentu, dianjurkan untuk memilih matapelajaran yang sama sejak tahun X sampai tahun XII.
4) Sangat dianjurkan setiap SMA/MA memiliki ketiga Kelompok Peminatan.
5) Peserta didik di SMA/MA Kelas XII sanggup mengambil matakuliah pilihan di perguruan tinggi yang akan diakui sebagai kredit dalam kurikulum perguruan tinggi yang bersangkutan. Pilihan ini tersedia bagi peserta didik SMA/MA yang memiliki kerjasama dengan perguruan tinggi terkait.
Pendalaman minat matapelajaran tertentu dalam Kelompok Peminatan sanggup diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.
BEBAN BELAJAR - KURIKULUM 2019 SMA / MA
Beban mencar ilmu merupakan keseluruhan program yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1. Beban mencar ilmu di Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
a. Beban mencar ilmu satu minggu Kelas X ialah 42 jam pembelajaran.
b. Beban mencar ilmu satu minggu Kelas XI dan XII ialah 44 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran ialah 45 menit.
a. Beban mencar ilmu satu minggu Kelas X ialah 42 jam pembelajaran.
b. Beban mencar ilmu satu minggu Kelas XI dan XII ialah 44 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran ialah 45 menit.
2. Beban mencar ilmu di Kelas X, XI, dan XII dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
3. Beban mencar ilmu di kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
4. Beban mencar ilmu di kelas XII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
5. Beban mencar ilmu dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
Setiap satuan pendidikan boleh menambah jam mencar ilmu per minggu berdasarkan pertimbangan kebutuhan mencar ilmu peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.
Download / unduh selengkapnya Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2019 bagi SMA / MA (Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah) selengkapnya dalam Lampiran Permendikbud Nomor 69 Tahun 2019 ihwal Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Struktur Kurikulum 2019 Sma / Ma (Sekolah Menengah Atas / Madrasahaliyah) Berdasarkan Permendikbud Nomor 69 Tahun 2019"