Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Struktur Kurikulum 2019 Sd / Mi (Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah)Menurut Permendikbud Nomor 67 Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Kerangka Dasar Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai contoh pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.

Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar, kompetensi dasar, dan muatan pembelajaran pada setiap Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.

Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana tabel berikut :

Keterangan:

Ø  Matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya mampu memuat Bahasa Daerah.

Ø Selain program intrakurikuler mirip yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula program ekstrakurikuler Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.

Ø  Kegiatan ekstra kurikuler mirip Pramuka (terutama), Unit Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya yaitu dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi sikap sosial peserta didik, terutamanya yaitu sikap peduli. Disamping itu juga mampu dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian program ekstra kurikuler ini mampu dirancang sebagai pendukung program kurikuler.

Ø Matapelajaran Kelompok A yaitu kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B yang terdiri atas matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan yaitu kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.

Ø  Bahasa Daerah sebagai muatan lokal mampu diajarkan secara terintegrasi dengan matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan mampu menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.

Ø  Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap matapelajaran yaitu relatif. Guru mampu menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.

Ø  Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang mampu ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Ø  Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Ibtidaiyah mampu dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Ø  Pembelajaran Tematik-Terpadu

BEBAN BELAJAR

Beban berguru merupakan keseluruhan program yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.

1.   Beban berguru di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
a.   Beban berguru satu minggu Kelas I yaitu 30 jam pembelajaran.
b.   Beban berguru satu minggu Kelas II yaitu 32 jam pembelajaran.
c.   Beban berguru satu minggu Kelas III yaitu 34 jam pembelajaran.
d.   Beban berguru satu minggu Kelas IV, V, dan VI yaitu 36 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran yaitu 35 menit.

2.   Beban berguru di Kelas I, II, III, IV, dan V dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.

3.   Beban berguru di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.

4.   Beban berguru di kelas VI pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.

5.   Beban berguru dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.

Download / unduh selengkapnya Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2019 bagi SD / MI (Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah) selengkapnya dalam Lampiran Permendikbud Nomor 67 Tahun 2019 perihal Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD / Madrasah Ibtidaiyah di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Struktur Kurikulum 2019 Sd / Mi (Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah)Menurut Permendikbud Nomor 67 Tahun 2019"