Struktur Kurikulum 2019 Smp / Mts (Sekolah Menengah Pertama / Madrasahtsanawiyah) Berdasarkan Permendikbud Nomor 68 Tahun 2019
Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai pola pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat tempat serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai pola pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat tempat serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar, kompetensi dasar, dan muatan pembelajaran pada setiap Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana tabel berikut :
Keterangan:
Ø Matapelajaran Seni Budaya mampu memuat Bahasa Daerah.
Ø Selain program intrakurikuler ibarat yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula program ekstrakurikuler Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
Ø Kegiatan ekstra kurikuler ibarat Pramuka (terutama), Unit Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya yaitu dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi sikap sosial akseptor didik, terutamanya yaitu sikap peduli. Disamping itu juga mampu dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian program ekstra kurikuler ini mampu dirancang sebagai pendukung program kurikuler.
Ø Matapelajaran Kelompok A yaitu kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan yaitu kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Ø Bahasa Daerah sebagai muatan lokal mampu diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila tempat merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan mampu menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
Ø Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap mata pelajaran yaitu relatif. Guru mampu menyesuaikannya sesuai kebutuhan akseptor didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
Ø Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang mampu ditambah sesuai dengan kebutuhan akseptor didik.
Ø Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Tsanawiyah mampu dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
BEBAN BELAJAR KURIKULUM 2019 SMP / MTS
Beban berguru merupakan keseluruhan program yang harus diikuti akseptor didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran :
1. Beban berguru di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban berguru satu minggu Kelas VII, VIII, dan IX yaitu 38 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran yaitu 40 menit.
2. Beban berguru di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
3. Beban berguru di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
4. Beban berguru di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
5. Beban berguru dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
Download / unduh selengkapnya Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2019 bagi SMP / MTs (Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah) selengkapnya dalam Lampiran Permendikbud Nomor 68 Tahun 2019 wacana Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP / Madrasah Tsanawiyah di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Struktur Kurikulum 2019 Smp / Mts (Sekolah Menengah Pertama / Madrasahtsanawiyah) Berdasarkan Permendikbud Nomor 68 Tahun 2019"