Yang Tidak Diperbolehkan Dibiayai Dari Dana Bos Reguler Tahun 2020 Sd,Smp, Sma, Smk, Sdlb, Smplb, Smalb, Atau Slb
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam penggunaan dana BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada janji dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil janji di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk informasi acara rapat dan ditandatangani oleh akseptor rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP (Standar Nasional Pendidikan).
Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap triwulan atau semester mampu direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya. Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia. Oleh alasannya yaitu ialah itu, berikut daftar lengkap kegiatan dan pembelanjaan yang dihentikan / tidak diperbolehkan dianggarkan dari Dana BOS Reguler Tahun 2020 ini.
Dana BOS Reguler tidak diperbolehkan untuk:
a. disimpan dengan maksud dibungakan;
b. dipinjamkan kepada pihak lain;
c. membeli perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan keuangan BOS Reguler atau software sejenis;
d. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring);
e. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
f. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis tempat kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya;
g. membiayai fasilitas kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
h. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau akseptor didik untuk kepentingan langsung (bukan inventaris Sekolah);
i. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
j. digunakan untuk rehabilitasi prasarana Sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
k. membangun gedung atau ruangan baru;
l. membeli lembar kerja siswa (LKS);
m. membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
n. membeli saham;
o. membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
p. membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan;
q. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait acara BOS Reguler atau perpajakan acara BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian; dan/atau
r. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.
Lalu, apa saja yang diperbolehkan dibelanjakan menggunakan dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2020 ini? Berikut uraian lengkap mengenai daftar Komponen Pembiayaan Dana BOS selengkapnya:
5. Komponen Pembiayaan Dari Dana BOS Reguler Tahun 2020 SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, atau SLB
Untuk mengetahui secara lebih rinci, silahkan baca langsung Juknis BOS Reguler Tahun 2020 pada tautan berikut. Semoga bermanfaat.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Yang Tidak Diperbolehkan Dibiayai Dari Dana Bos Reguler Tahun 2020 Sd,Smp, Sma, Smk, Sdlb, Smplb, Smalb, Atau Slb"