Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Wacana Juknis Bos Reguler Sd, Smp,Sma, Smk, Dan Slb

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Pada tanggal 22 Januari 2020 telah memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang mulai diberlakukan mulai tanggal diundangkan yakni pada tanggal 25 Januari 2020. Pengalokasian dana proteksi operasional sekolah reguler dalam rangka untuk meningkatkan saluran dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat.

Berikut isi salinan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.      Sekolah yakni sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah menengah kejuruan.
2.      Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
3.      Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
4.      Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
5.      Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
6.      Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
7.      Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
8.      Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
9.      Sekolah Terintegrasi yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi.
10.    Pemerintah Pusat yakni Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.    Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler yakni jadwal Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
12.    Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik yakni suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.
13.    Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP yakni kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.    Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET yakni harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya masuk nalar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai ditangan konsumen akhir.
15.    Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN yakni rekening daerah penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran
1.      negara pada bank sentral.
16.    Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD yakni Rekening daerah penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan
17.    Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS yakni rencana biaya dan pendanaan jadwal atau program untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Sekolah.
18.    Komite Sekolah yakni lembaga sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
19.    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP yakni rencana program pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
20.    Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US yakni program pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
21.    Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN yakni program pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
22.    Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN yakni program pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
23.    Pemerintah Daerah yakni kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
24.    Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
25.    Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
26.    Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah, yang selanjutnya disebut PBJ Sekolah yakni cara memperoleh barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya yang dibiayai oleh BOS Reguler yang ditetapkan oleh Kementerian.
27.    Bendahara BOS Reguler yakni unsur pembantu kepala Sekolah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS Reguler.
28.    Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut UKPBJ yakni unit kerja di Kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya.
29.    Pelaku Usaha yakni orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan program dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan program usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
30.    Penyedia Barang/Jasa di Sekolah yang selanjutnya disebut Penyedia yakni Pelaku Usaha yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di Sekolah berdasarkan kontrak/perjanjian.

Pasal 2

Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.

Pasal 3

BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Pasal 4

(1)     BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
(2)     Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya.
(3)     Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a.   SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b.   SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c.   SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d.   SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e.   SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 5

Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan penggalan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6
(1)     BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan menggunakan mekanisme PBJ Sekolah.
(2)     Mekanisme PBJ Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan penggalan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020 di sini : Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Untuk download/unduh selengkapnya Juknis BOS Reguler Tahun 2020 yakni Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler beserta Lampiran I dan Lampiran II silahkan klik pada tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Wacana Juknis Bos Reguler Sd, Smp,Sma, Smk, Dan Slb"