Rincian Peran Suplemen Lain Guru Dan Ekuivalensinya, Rincianekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah Menurutpermendikbud Ri Nomor 15 Tahun 2019 Wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru,Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Ketentuan perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah saat ini telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019, bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Pada Pasal 1 Dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan:
1. Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kepala Sekolah yakni Guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
3. Pengawas Sekolah yakni Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
4. Tatap Muka yakni interaksi pribadi antara Guru dan peserta didik dalam aktivitas pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban berguru peserta didik dalam struktur kurikulum.
5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal yakni satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
6. Dinas yakni satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
7. Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal 2
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah mampu menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup aktivitas pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan kiprah perhiasan yang melekat pada pelaksanaan aktivitas pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b dilaksanakan dalam aktivitas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Pasal 4
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara a meliputi:
a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
b. pengkajian aktivitas tahunan dan semester; dan
c. pembuatan planning pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau planning pelaksanaan pembimbingan.
(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan berguru per tahun.
(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan info untuk mengukur pencapaian hasil berguru peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara d mampu dilakukan melalui aktivitas kokurikuler dan/atau aktivitas ekstrakurikuler.
(7) Tugas perhiasan yang melekat pada pelaksanaan kiprah pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara e meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua aktivitas keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas perhiasan selain sebagaimana dimaksud dalam aksara a sampai dengan aksara e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(8) Tugas perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) aksara a sampai dengan aksara e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
Pasal 5
(1) Tugas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) aksara a sampai dengan aksara d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan berguru per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melakukan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Tugas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) aksara e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melakukan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 6
(1) Tugas perhiasan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) aksara f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(2) Tugas perhiasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a sampai dengan aksara g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
(3) Tugas perhiasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara i mampu dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tugas perhiasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mampu diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
(5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih kiprah perhiasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi mampu diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan berguru per tahun.
(6) Rincian ekuivalensi kiprah perhiasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a sampai dengan aksara h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Guru yang mendapatkan kiprah perhiasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan berguru per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan administrasi pangkalnya.
(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak mampu memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan mampu melakukan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melakukan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.
Pasal 7
(1) Guru yang melakukan kiprah perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) aksara a sampai dengan aksara e juga mampu melakukan kiprah perhiasan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Pelaksanaan kiprah perhiasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) namun diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal 8
(1) Kepala Sekolah menetapkan Guru yang melakukan kiprah perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).
(2) Penetapan Guru yang melakukan kiprah perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan berguru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang tidak mampu memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dinas yang telah mendapatkan laporan dari Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melakukan tugas:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan kepingan dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kepala Sekolah mampu melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan alasannya yaitu yakni alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
Pasal 10
(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melakukan kiprah pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Selain melakukan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melakukan aktivitas PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
(2) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mampu dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Guru mampu diberi kiprah kedinasan/penugasan terkait kiprah dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.
(2) Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai kepingan dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 13
(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mampu dikecualikan bagi:
a. Guru tidak mampu memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b. Guru pendidikan khusus;
c. Guru pendidikan layanan khusus; dan
d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan berguru per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) mampu dikecualikan dalam hal jumlah rombongan berguru dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.
Pasal 14
Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan pada tahun fatwa 2019/2020.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Adapun ketentuan terkait Rincian Tugas Tambahan Lain Guru Dan Ekuivalensinya terdapat pada Lampiran I Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Kemudian ketentuan perihal Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah terdapat pada Lampiran II Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Dan ketentuan perihal Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah terdapat pada Lampiran II Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Download/unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 15 tahun 2019 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah silahkan klik pada link yang tersedia di bawah ini:
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Rincian Peran Suplemen Lain Guru Dan Ekuivalensinya, Rincianekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah Menurutpermendikbud Ri Nomor 15 Tahun 2019 Wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru,Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah"