Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Ri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Operasional Danaalokasi Khusus (Dak) Fisik Bidang Pendidikan

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun anggaran 2020 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan. Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada tempat tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.


Beberapa kebijakan di antaranya terkait dengan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Beserta Perabotnya pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), peningkatan sarana pendidikan SD (SD), pembangunan Prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP), Pembangunan Ruang Pusat Sumber Pendidikan Inklusif, Pengadaan koleksi perpustakaan/TBM pada DAK Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pengadaan Sarana Belajar Sekolah Menengah Atas (SMA),  pembangunan dan pengembangan sarana prasarana Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam rangka pemerataan kualitas SMK antarwilayah.

Selain itu juga mengatur tentang Pengadaan alat kesenian tradisional melalui DAK Bidang Pendidikan merupakan Alat Musik Tradisional diperuntukan bagi SD/SDLB), SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK. Melalui pengadaan tersebut, diharapkan Alat Musik Tradisional mampu tersedia dengan mutu yang baik dan dalam jumlah yang cukup di sekolah.
Silahkan download/unduh Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan selengkapnya, silahkan klik di siniSemoga bermanfaat dan terimakasih... ...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Permendikbud Ri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Operasional Danaalokasi Khusus (Dak) Fisik Bidang Pendidikan"