Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Program Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikanmenengah Berdasarkan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Wacana Acaraekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud ini menimbang bahwa pengembangan potensi akseptor didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional sanggup diwujudkan melalui acara ekstrakurikuler yang merupakan salah satu acara dalam acara kurikuler; bahwa acara ekstrakurikuler sanggup memfasilitasi pengembangan potensi akseptor didik melalui pengembangan bakat, minat, dan kreativitas serta kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. 

Dan dengan telah berlakunya Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2019 tentang Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Berikut isi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Kegiatan Ekstrakurikuler yaitu acara kurikuler yang dilakukan oleh akseptor didik di luar jam berguru acara intrakurikuler dan acara kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
2.   Satuan pendidikan yaitu Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Pasal 2

Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk berbagi potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian akseptor didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Pasal 3

(1)  Kegiatan Ekstrakurikuler terdiri atas:
a.   Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib; dan
b.   Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan.
(2)  Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh akseptor didik.
(3)  Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a berbentuk pendidikan kepramukaan.
(4)  Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai bakat dan minat akseptor didik.
(5)  Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b sanggup berbentuk latihan olah-bakat dan latihan olah-minat.  

Pasal 4

(1)  Pengembangan berbagai bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip:
a.   partisipasi aktif; dan
b.   menyenangkan.
(2)  Pengembangan berbagai bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan melalui tahapan:
a.   identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat akseptor didik;
b.   analisis sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya;
c.   pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan akseptor didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya;
d.   penyusunan acara Kegiatan Ekstrakurikuler; dan
e.   penetapan bentuk acara yang diselenggarakan;  

Pasal 5

(1)  Satuan pendidikan wajib menyusun acara Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan penggalan dari Rencana Kerja Sekolah.
(2)  Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.   rasional dan tujuan umum;
b.   deskripsi setiap acara ekstrakurikuler;
c.   pengelolaan;
d.   pendanaan; dan
e.   evaluasi.
(3)  Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada akseptor didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.

Pasal 6

(1)  Pelaksanaan acara Kegiatan Ekstrakurikuler mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus sekolah atau klaster sekolah.
(2)  Penggunaan sumber daya bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 7

(1)  Satuan pendidikan mengatakan penilaian terhadap kinerja akseptor didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler secara kualitatif dan dideskripsikan pada rapor akseptor didik.
(2)  Satuan pendidikan melakukan penilaian Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada setiap simpulan tahun pemikiran untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan.
(3)  Hasil penilaian Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk penyempurnaan Program Kegiatan Ekstrakurikuler tahun pemikiran berikutnya.

Pasal 8

Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menggunakan Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan penggalan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2019 tentang Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 11 Juli 2014.

Selanjutnya, berikut isi dari Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah:

PEDOMAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

I. PENDAHULUAN

Kurikulum 2019 dilaksanakan mulai tahun 2019. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2019 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:

1.   Kurikulum 2019 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.   Kurikulum 2019 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3.   Kurikulum 2019 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4.   Kurikulum 2019 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5.   Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6.   Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2019.
7.   Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8.   Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9.   Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10. Pedoman Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Pedoman Evaluasi Kurikulum 2019.
13. Pedoman Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14. Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2019 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
15. Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Pedoman ini khusus mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi akseptor didik semoga menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pengembangan potensi akseptor didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut sanggup diwujudkan melalui acara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Kegiatan Ekstrakurikuler sanggup menemukan dan berbagi potensi akseptor didik, serta mengatakan manfaat sosial yang besar dalam berbagi kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu Kegiatan Ekstrakurikuler sanggup memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas akseptor didik yang berbeda-beda.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler termasuk di dalam planning kerja tahunan satuan pendidikan, dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.  

II. TUJUAN PEDOMAN

Tujuan pedoman ini untuk menjadi pola bagi:

1.   kepala sekolah sebagai penanggung jawab Kegiatan Ekstrakurikuler di satuan pendidikan,
2.   tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan instruktur sebagai pengembang dan pembina Kegiatan Ekstrakurikuler, dan
3.   komite sekolah/madrasah sebagai mitra sekolah yang mewakili orang renta akseptor didik dalam pengembangan acara dan proteksi pelaksanaan acara ekstrakurikuler.

Serta menjadi instruksi operasional bagi satuan pendidikan dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler di tingkat satuan pendidikan.  

III. KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

A. Pengertian

Pengertian dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.

1.   Kegiatan Ekstrakurikuler yaitu acara kurikuler yang dilakukan oleh akseptor didik di luar jam berguru acara intrakurikuler dan acara kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk berbagi potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian akseptor didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
2.   Kegiatan Ekstrakurikuler wajib yaitu Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh akseptor didik.
3.   Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan yaitu Kegiatan Ekstrakurikuler yang sanggup dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan sanggup diikuti oleh akseptor didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing.

B. Bentuk

Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler sanggup berupa:
1.   Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2.   Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), acara penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3.   Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4.   Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau
5.   Bentuk acara lainnya.  

C. Prinsip

Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip: (1) partisipasi aktif yaitu bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan akseptor didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan (2) menyenangkan yaitu bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi akseptor didik.

D. Lingkup

Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi:

1.   Individual, yaitu Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh akseptor didik secara perorangan.
2.   Berkelompok, yaitu Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh akseptor didik secara:
a.   Berkelompok dalam satu kelas (klasikal).
b.   Berkelompok dalam kelas paralel
c.   Berkelompok antarkelas.  

E. Mekanisme

1. Pengembangan

Kegiatan Ekstrakurikuler dikelompokkan menjadi Kegiatan Ekstrakurikuler wajib dan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan. Dalam Kurikulum 2019 Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib.

Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi akseptor didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya sanggup bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib.

Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi akseptor didik sesuai bakat dan minat akseptor didik. Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan sanggup dilakukan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan acara ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat akseptor didik; (3) menetapkan bentuk acara yang diselenggarakan; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan akseptor didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya; (5) menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.

Satuan pendidikan wajib menyusun acara Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan penggalan dari Rencana Kerja Sekolah. Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus/klaster sekolah. Penggunaannya difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Program Kegiatan Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada akseptor didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.

Sistematika Program Kegiatan Ekstrakurikuler sekurang-kurangnya
memuat:

a.   rasional dan tujuan umum;
b.   deskripsi setiap Kegiatan Ekstrakurikuler;
c.   pengelolaan;
d.   pendanaan; dan
e.   evaluasi  

2. Pelaksanaan

Penjadwalan Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dirancang di awal tahun pelajaran oleh pembina di bawah bimbingan kepala sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah. Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler diatur semoga tidak menghambat pelaksanaan acara intra dan kokurikuler.

3. Penilaian

Kinerja akseptor didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler perlu mendapatkan penilaian dan dideskripsikan dalam raport. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan pencapaian kompetensi akseptor didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.

Peserta didik wajib memperoleh nilai minimal “baik” pada Pendidikan Kepramukaan pada setiap semesternya. Nilai yang diperoleh pada Pendidikan Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas akseptor didik. Bagi akseptor didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapatkan bimbingan terus menerus untuk mencapainya.

4. Evaluasi

Evaluasi Kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan satuan pendidikan.

Satuan pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, satuan pendidikan sanggup melakukan perbaikan planning
tindak lanjut untuk siklus acara berikutnya.  

5. Daya Dukung

Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan acara ekstrakurikuler meliputi:

a. Kebijakan Satuan Pendidikan

Pengembangan dan pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh sebab itu untuk sanggup berbagi dan melakukan Kegiatan Ekstrakurikuler diperlukan kebijakan satuan pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah baik langsung maupun tidak langsung.

b. Ketersediaan Pembina

Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina. Satuan pendidikan sanggup bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina.

c. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan

Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler memerlukan proteksi berupa ketersediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Yang termasuk sarana satuan pendidikan yaitu segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu unsur prasarana ibarat lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana lainnya.

IV. PIHAK YANG TERLIBAT

Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler antara lain :

1. Satuan Pendidikan

Kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan pembina ekstrakurikuler, sebetulnya mewujudkan keunggulan dalam ragam Kegiatan Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh tiap satuan pendidikan.

2. Komite Sekolah/Madrasah

Sebagai mitra sekolah mengatakan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam Kegiatan Ekstrakurikuler.

3. Orangtua
Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap keberhasilan Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.

V. PENUTUP

Pedoman ini disusun sebagai instruksi operasional dalam pengembangan acara ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.

Download/unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah silahkan klik pada tampilan di bawah ini:


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Pedoman Program Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikanmenengah Berdasarkan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Wacana Acaraekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah"