Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun2006 Dan Kurikulum 2019 – Pasal 4 : Kurikulum Tahun 2006 Paling Usanghingga Dengan Tahun Pelajaran 2020/2020

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Terkait dengan pemberlakuan kembali kurikulum tahun 2006 (KTSP 2006) serta pemberlakuan kurikulum 2019 bagi sekolah-sekolah yang sudah siap melaksanakannya, pada tanggal 11 Desember 2014 telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia / Permendikbud No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2019 yang terdiri dari 9 pasal tersebut telah mengatur ataupun memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2019 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2019 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2019 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2019.

Pasal 2

(1)  Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2019 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2019.
(2)  Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2019.
(3)  Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mampu berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 3

(1)  Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2019 menerima training dan pendampingan bagi:
a.   kepala satuan pendidikan;
b.   pendidik;
c.   tenaga kependidikan; dan
d.   pengawas satuan pendidikan.
(2)  Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan kompetensi dan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2019.
(3)  Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 4

Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah mampu melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2020/2020.

Pasal 5

Hal-hal yang belum diatur terkait dengan prosedur pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta tata cara satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 7

Satuan pendidikan anak usia dini melaksanakan Kurikulum 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 8

Satuan pendidikan khusus melaksanakan Kurikulum 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

ANIES BASWEDAN


Download Permendikbud No. 160 Tahun 2014 (unduh).


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun2006 Dan Kurikulum 2019 – Pasal 4 : Kurikulum Tahun 2006 Paling Usanghingga Dengan Tahun Pelajaran 2020/2020"