Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Penyaluran Pertolongan Profesi, Pertolongan Khusus, Dan Embel-Embelpenghasilan Guru Pns Kawasan Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam kesempatan kali ini, aku akan share berita wacana salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional dengan peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Tunjangan Profesi adalah proteksi yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Khusus adalah proteksi yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan peran di daerah khusus.

Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik (tunjangan non sertifikasi) yang memenuhi kriteria sebagai penerima pemanis penghasilan.

Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan anutan bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memperlihatkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD. Guru PNSD sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Guru;
b. Guru yang diberi peran sebagai kepala satuan pendidikan;
c. Guru yang mendapatkan peran tambahan; dan
d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

Download/unduh Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah silahkan klik pada tautan tersemat di bawah ini:


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Juknis Penyaluran Pertolongan Profesi, Pertolongan Khusus, Dan Embel-Embelpenghasilan Guru Pns Kawasan Tahun 2019"