Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Atlit Berprestasi, Guru Dan Tenaga Kesehatan Eks Kategori Ii Diangkatcpns Tahun 2019 Bagi Yang Memenuhi Syarat

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sebagaimana ketika ini masih terdapat di antara Rekan-rekan Guru (Tenaga Pendidik) dan Tenaga Kesehatan Eks Kategori II yang belum diangkat CPNS, di tahun 2019 ini akan diangkat sebagai CPNS bagi yang telah memenuhi persyaratan. Sebagaimana informasi resmi yang disampaikan melalui laman Menpan.go.id bahwasannya rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) 2019 dilakukan melalui dua jalur, yakni deretan umum dan deretan khusus. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 36 perihal Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2019, deretan khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Permen PANRB tersebut, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), sedangkan instansi daerah minimal 5 persen  dari total alokasi yang ditetapkan. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi tinggi tinggi maupun jadwal studi terakreditasi A/unggul pada ketika kelulusan.

Sedangkan untuk penyandang disabilitas, setiap instansi wajib mengalokasikan deretan jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang mampu dilamar oleh penyandang disabilitas. Untuk instansi pusat minimal dua persen, dan untuk daerah minimal satu persen.

Bpk. Setiawan Wangsaatmadja  : Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB

Untuk pelamar diaspora, yang baru pertama kali dilakukan, dialokasikan untuk deretan jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa. Untuk deretan ini, pendidikan minimal S-2, kecuali untuk perekayasa, yang mampu dilamar dari lulusan S-1. “Diaspora merupakan deretan khusus yang dibuka pertama kali tahun 2019 ini,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.

Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat seusai Asian Games yaitu atlet berprestasi internasional. Dalam hal ini, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2019 perihal Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi CPNS tahun 2019.
Formasi khusus keenam dalam penerimaan CPNS tahun 2019 yaitu tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat. Berdasarkan Permen PANRB No. 36/2019, THK-II itu harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan mirip ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2019, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan. Tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN.
Setiawan menambahkan, selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2019, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus hingga ketika ini. Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III,  yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2019. Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2019 tersebut.

Khusus untuk eks THK-II, mekanisme/sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. “Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II. “Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan mengutip Permen PANRB No. 36/2019. 

Referensi gambar dan artikel : https://www.menpan.go.id


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Atlit Berprestasi, Guru Dan Tenaga Kesehatan Eks Kategori Ii Diangkatcpns Tahun 2019 Bagi Yang Memenuhi Syarat"