Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan / Cara Cek Nomor Dan Data Akseptor Ukg Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat kiprah guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya training dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.

Berkaitan dengan aktivitas tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan berita penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan bahan dan taktik training yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut mampu diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran aktivitas taktik pencapaian sasaran RPJMN tahun 2019–2020 antara lain ialah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil mencar ilmu siswa. Oleh alasannya ialah ialah itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2019 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.

Hasil UKG tahun 2019 ini akan diintegrasikan dengan aktivitas Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG . UKG ini akan menjadi kegiatan rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.

Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai berita awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memperlihatkan pinjaman dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pendidikan.


Sehubungan dengan diperlukannya nomor UKG di tahun 2019 khususnya untuk pelaksanaan PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) bagi Rekan-rekan guru yang lupa atau kehilangan arsip nomor UKG pada tahun 2019, berikut cara praktis untuk mencari dan menemukan nomor UKG Anda, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1.   Kunjungi links situs https://app.simpkb.id/akun/ptk

2.   Masukkan nama Guru dengan benar

4.   Klik “Cari GTK

5.   Selesai

Demikian panduan / cara praktis untuk mencari dan menemukan nomor UKG. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Panduan / Cara Cek Nomor Dan Data Akseptor Ukg Tahun 2019"