Fungsi Pelaksanaan Ukg (Uji Kompensi Guru)
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru / UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2019 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru.
Dan mulai tahun 2019 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru.
Secara umum tujuan pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) yaitu sebagai berikut : .
1. Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam jadwal pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan cuilan dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memperlihatkan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Sehingga mampu dijelaskan dari uraian tersebut di atas bahwasannya UKG (Uji Kompetensi Guru) berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan menjadi cuilan dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK).
Demikian tujuan dan fungsi pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru), semoga bermanfaat dan terimakasih… …!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Fungsi Pelaksanaan Ukg (Uji Kompensi Guru)"