Download Salinan Permendikbud Ri Nomor 29 Tahun 2019 Perihal Sertifikasibagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2019
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Aturan dan ketentuan khusus tentang Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2019 berdasarkan pada Permendikbud RI Nomor 29 Tahun 2019 tentang Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2019.
Di mana Permendikbud ini diterbitkan berdasarkan beberapa pertimbangan diantaranya bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, selain itu, bahwa terdapat guru yang telah melakukan peran setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sampai dengan tahun 2019 tetapi belum mempunyai sertifikat pendidik.
Berikut kutipan dari Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2019. Adapun Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 ini mulai berlaku mulai pada tanggal diundangkannya Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 yang terdiri dari 11 Pasal ini pada tanggal 29 September 2019, Selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sertifikasi adalah proses perlindungan sertifikat pendidik kepada guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik yang diangkat sebelum tahun 2019.
2. Konsorsium Sertifikasi Guru yang selanjutnya disingkat KSG adalah tim pengendali mutu pelaksanaan sertifikasi guru.
3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PLPG adalah salah satu teladan sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2019 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
4. Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disingkat UKG adalah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik yang dilaksanakan pada awal PLPG dan pada selesai PLPG.
Pasal 2
(1) Sertifikasi dimaksudkan sebagai pemenuhan syarat bagi guru untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PLPG yang diakhiri dengan UKG.
(3) PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sampai dengan tahun 2020 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
(4) UKG pada selesai PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sampai dengan tahun 2021 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e. telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2019 mempunyai hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.
Pasal 3
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kuota akseptor sertifikasi setiap tahun.
Pasal 4
Sertifikasi diikuti oleh guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan PLPG meliputi:
a. pendalaman materi;
b. pembelajaran berpusat pada akseptor didik (student-centered learning);
c. praktik mengajar; dan
d. uji kinerja.
(2) PLPG mampu dilaksanakan di dalam dan/atau di luar kampus yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(3) Penilaian PLPG mencakup 4 (empat) kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(4) Guru yang mengikuti PLPG dinyatakan memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila memperoleh nilai paling rendah “baik”.
(5) Guru yang mempunyai nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik” sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi sertifikat pendidik eksklusif oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG pada selesai PLPG.
Pasal 6
Baca Juga
- Pemendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Wacana Petunjuk Teknis Penyalurandukungan Profesi, Pertolongan Khusus, Dan Suplemen Penghasilan Guru Pnsd(Pegawai Negeri Sipil Daerah)
- Cara Mengetahui Nomor Sertifikat Pendidik Guru Yang Sudah Lulus Sertifikasidi Unp, Unib, Dan Unja Tahun 2019
- Surat Resmi Agenda Ukg / Utn Ulang I Dan Iii Sertifikasi Guru Tahun 2019
(1) UKG pada selesai PLPG diikuti oleh guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2) Guru yang belum memperoleh nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) mampu mengikuti Ujian Ulang PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah melakukan berguru mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi.
(3) UKG pada selesai PLPG dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis.
(4) Penyelenggaraan UKG pada selesai PLPG bertempat di lembaga pendidikan tenaga kependidikan atau di daerah lain yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(5) Guru dinyatakan lulus UKG pada selesai PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80 (delapan puluh).
(6) Hasil UKG pada selesai PLPG diumumkan secara terbuka oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara kegiatan sertifikasi.
(7) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhak menerima sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
Pasal 7
(1) Guru yang tidak lulus dalam pelaksanaan UKG pada selesai PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mampu mengikuti ujian kembali pada tahun berikutnya.
(2) Guru yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mampu mengikuti kembali UKG pada selesai PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
(3) Keikutsertaan UKG pada selesai PLPG sebagaimana dimaksud ayat (2) satu kali setiap semester terhitung sejak tahun berikutnya setelah mengikuti PLPG.
Pasal 8
(1) Biaya pelaksanaan PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mampu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kecuali biaya transportasi pulang pergi akseptor yang menjadi tanggungjawab peserta.
(2) Biaya pelaksanaan UKG pada selesai PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mampu dibebankan pada APBN kecuali biaya personal.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2019 diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menangani guru dan tenaga kependidikan.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download salinan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 selengkapnya mampu diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Download Salinan Permendikbud Ri Nomor 29 Tahun 2019 Perihal Sertifikasibagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2019"