Batas Tamat Data Kip Dari Dapodik Versi 2019 Diperpanjang Sampai 30September 2019
Sahabat Operator Dapodikdasmen yang berbahagia... Setelah sebelumnya batas waktu pengambilan data KIP dari aplikasi Dapodik SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK pada tanggal 15 September 2019, alhamdulillah saat ini diperpanjang kembali batas waktunya hingga dengan tanggal 30 Agustus 2019 pukul 30 September 2019 Pkl 23:59.
Sebagaimana informasi resmi yang saya rilis dari Kemdikbud.go.id bahwasannya Pendaftaran dan pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) diperpanjang hingga 30 September 2019. Sebelumnya, 31 Agustus 2019 menjadi batas waktu pendaftaran dan pendataan KIP di data pokok pendidikan (Dapodik). Perpanjangan waktu pendaftaran KIP di Dapodik tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, ihwal Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2019/2019.

Surat Edaran tertanggal 1 September 2019 itu ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota; kepala sekolah SD, SMP, SLB/PKLK, SMA dan SMK; dan operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia. Ada tiga hal yang disampaikan dalam Surat Edaran itu.
Pertama, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota diminta untuk memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak mendapat di wilayah tersebut, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Kedua, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota hendaknya mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang mendapat KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik semoga dana PIP tahun 2019 sanggup segera disalurkan. Pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik sanggup dilakukan hingga dengan selesai Desember 2019. Namun, untuk keperluan pencairan dana PIP Tahun 2019, pendaftaran KIP harus sanggup diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2019.
Ketiga, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur (BRI untuk SD, SMP, SMK; dan BNI untuk SMA), semoga para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun 2019 oleh Kemendikbud sanggup segera mencairkannya di bank yang sudah ditetapkan.
Program Indonesia Pintar (PIP) ialah acara pemberian uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) ialah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun dari keluarga pemegang KKS, sebagai identitas untuk mendapat PIP. Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.
Adapun untuk Batas Waktu Pengambilan Data BOS (Bantuan Operasional Sekolah), hingga saat ini, batas terakhir tetap yakni hingga tanggal 21 September 2019 Pkl 23:59.
Oleh alasannya yakni itu, adanya perpanjangan batas pengambilan data KIP ini, hendaknya sanggup kita manfaatkan sebaik mungkin dalam meningkatkan kualitas data khususnya KIP dari setiap peserta didik yang memilikinya. Semoga seluruh peserta didik yang mempunyai KIP di setiap satuan pendidikan kita nantinya sanggup terinput dengan benar dan lengkap sehingga mereka sanggup memperoleh pemberian dana pendidikan dari adanya Program Indonesia Pintar (PIP) pada periode semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2019/2019 ini. Amin... Demikian share informasi yang sampaikan ihwal Perpanjangan Batas Waktu Pengambilan Data KIP tahun 2019. semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas...!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Batas Tamat Data Kip Dari Dapodik Versi 2019 Diperpanjang Sampai 30September 2019"