Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Dan Ketentuan Penerbitan Kartu Identitas Anak (Kia) Menurutpermendagri Nomor 2 Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia... Berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kartu Identitas Anak dalam menimbang beberapa hal diantaranya bahwa pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan.

Selanjutnya bahwa Pemerintah berkewajiban untuk menawarkan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya donasi dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, donasi dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak baik bagi anak.

Berikut kutipan dari salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kartu Identitas Anak dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 21 selengkapnya:

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1.   Penduduk yaitu Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2.   Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat menjadi WNI yaitu orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
3.   Orang Asing yaitu orang bukan Warga Negara Indonesia.
4.   Anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
5.   Perlindungan Anak yaitu segala program untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar mampu hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan donasi dari kekerasan dan diskriminasi.
6.   Penduduk Wajib KTP yaitu Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.
7.   Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA yaitu identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
8.   Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, yaitu nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
9.   Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dinas yaitu perangkat daerah Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab dan berwenang melakukan pelayanan dalam urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
10. Penerbitan KIA yaitu pengeluaran KIA baru, atau penggantian KIA lantaran yaitu habis masa berlakunya, pindah datang, rusak atau hilang.

BAB II
TUJUAN

Pasal 2

Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, donasi dan pelayanan publik serta sebagai upaya menawarkan donasi dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

BAB III
PERSYARATAN DAN TATA CARA

Bagian Kesatu
Persyaratan

Paragraf Kesatu
Anak WNI

Pasal 3

(1)  Dinas menerbitkan KIA gres bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
(2)  Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
a.   fotocopy kutipan akta kelahiran dan mengambarkan kutipan akta kelahiran aslinya;
b.   KK asli orang tua/Wali;dan
c.   KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
(3)  Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
a.   fotocopy kutipan akta kelahiran dan mengambarkan kutipan akta kelahiran aslinya;
b.   KK asli orang tua/Wali;
c.   KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
d.   pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
(4)  Persyaratan penerbitan KIA gres bagi anak WNI yang gres tiba dari Luar Negeri mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan surat keterangan tiba dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas.

Pasal 4

Dinas menerbitkan kembali KIA yang hilang setelah pemohon mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Pasal 5

Dinas menerbitkan kembali KIA yang rusak setelah pemohon mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan dilampiri KIA yang rusak.

Pasal 6

Dinas menerbitkan KIA lantaran yaitu pindah tiba setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disertai surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang.

Pasal 7

(1)  Masa berlaku KIA gres untuk anak kurang dari 5 tahun yaitu sampai anak berusia 5 tahun.
(2)  Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun yaitu sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.



Paragraf Kedua
Anak Orang Asing

Pasal 8

(1)  Dinas menerbitkan KIA baru, dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan:
a.   fotocopy paspor dan izin tinggal tetap;
b.   KK asli orang tua; dan
c.   KTP-el asli kedua orang tuanya.
(2)  Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada usia anak bayi gres lahir sampai menginjak usia anak 5 tahun.
(3)  Persyaratan penerbitan KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dilengkapi dengan pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Pasal 9

Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.

Pasal 10

Dinas menerbitkan kembali KIA yang hilang setelah pemohon mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Pasal 11

Dinas menerbitkan kembali KIA yang rusak setelah pemohon mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan dilampiri KIA yang rusak.
Pasal 12

Dinas menerbitkan KIA lantaran yaitu pindah tiba dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disertai surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang.

Bagian Kedua
Tata Cara

Paragraf Kesatu
Anak WNI

Pasal 13

(1)  Pemohon atau orang renta anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ke Dinas.
(2)  Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
(3)  KIA mampu diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
(4)  Dinas mampu menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan belum arif balig cukup akal dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA mampu maksimal.

Paragraf Kedua
Anak Orang Asing

Pasal 14

(1)  Terhadap anak yang telah memiliki pasport, orang renta anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk menerbitkan KIA.
(2)  Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
(3)  KIA mampu diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas.
(4)  Dinas mampu menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan belum arif balig cukup akal dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA mampu maksimal.

BAB III
SPESIFIKASI BLANGKO, FOMULASI KALIMAT DAN
PENULISAN KARTU IDENTITAS ANAK

Pasal 15

Blangko KIA berlaku secara nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pasal 16

1)   Spesifikasi blangko KIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:

a.   material terbuat dari bahan PETG (Polythylene Terephthalate Glycol);
b.   teknologi printing background blangko KIA menggunakan offset printing;
c.   teknologi printing personalisasi menggunakan dye sublimation (retransfer);
d.   pencetakan warna digunakan untuk mencetak latar belakang (background), blangko dan pas foto;
e.   karateristik fisik sesuai ISO/IEC 7810 dalam format ID -1 , memiliki ukuran 85,72 x 54,03 mm, warna merah dengan arahan Pantone 1797C bergradasi, ketebalan blangko kartu maksimal 1,00 mm;
f.    terdapat 7 lapisan (layer);dan
g.   susunan lapisan (layer) terdiri dari:
1.   overlay (0,065 mm).
2.   basic print (0,120 mm – PETG), tampak depan:
a)   area judul pada penggalan atas terdapat gesekan pena “KARTU IDENTITAS ANAK REPUBLIK INDONESIA”;
b)   area Logo/gambar:
1)   pada penggalan depan sebelah kiri atas terdapat Gambar Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia “Burung Garuda Pancasila”.
2)   terdapat Peta Kepulauan Indonesia.
3)   terdapat gambar Bendera Merah Putih.
4)   latar belakang terdapat gesekan pena KARTUIDENTITASANAK, tanpa spasi.
c)   area penempatan hologram berada pada sebelah kiri bawah di penggalan depan blangko KIA.
d)   secutity feature atau fitur pengaman terdapat pada hologram, microtext yang hanya mampu dibaca dengan menggunakan kaca pembesar dan latar belakang (background) berupa garis-garis halus membentuk motif tertentu berwarna merah dengan arahan Pantone 1797C.
3.   PETG (0,095 mm)
4.   Core (0,330 mm)
5.   PETG (0,095 mm)
6.   basic print (0,120 mm – PETG), tampak belakang:
a)   latar belakang terdapat gambar bola dunia, bendera merah putih dan Kepulauan Indonesia.
b)   latar belakang terdapat gesekan pena KARTUIDENTITASANAK, tanpa spasi.
c)   security feature atau fitur pengaman terdapat garis-garis halus membentuk motif tertentu berwarna merah dengan arahan Pantone 1797C.
d)   data personalisasi dan pas foto yang terlaminasi.
e)   QR Code (Quick Response Code) yang mampu digunakan untuk menyimpan data kependudukan pemilik kartu.
7.   overlay (0,05 mm).
Keterangan: 7 lapisan (layer) digabungkan.
2)   Bentuk dan komposisi blangko KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan penggalan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Formulasi kalimat dalam KIA, memuat elemen data:

a. NIK;
b. nama;
c. jenis kelamin;
d. golongan darah;
e. tempat/tanggal lahir;
f. nomor kartu keluarga;
g. nama kepala keluarga;
h. nomor akta kelahiran;
i. agama;
j. kewarganegaraan;
k. alamat;
l. masa berlaku;
m. tempat penerbitan;
n. nomenklatur dinas;dan
o. nama dan tanda tangan kepala dinas.

Pasal 18

(1)  Penulisan KIA dilakukan dengan menggunakan aplikasi sistem informasi manajemen kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Spesifikasi penulisan KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.   huruf balok;
b.   tinta warna hitam;
c.   tanggal, bulan, tahun ditulis dengan huruf;dan
d.   penandatangan KIA menggunakan tinta berwarna hitam.
Pasal 19

Formulasi kalimat, elemen data, format dan penulisan dalam KIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 tercantum dalam Lampiran yang merupakan penggalan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20


(1)  Untuk memaksimalkan pemanfaatan KIA dan menawarkan nilai tambah, maka kabupaten/kota mampu melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga sebagai kawan bisnis yang bergerak dalam bidang tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya.
(2)  Dinas mampu melakukan kemitraan dengan kawan bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lokasinya berada dalam wilayah manajemen maupun yang lokasinya berada di luar wilayah administrasi.
(3)  KIA yang saat ini sudah diterbitkan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
(4)  Untuk keseragaman identitas anak secara nasional, Dinas mampu mengganti KIA yang pernah diterbitkan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2019

Download selengkapnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kartu Identitas Anak, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Aturan Dan Ketentuan Penerbitan Kartu Identitas Anak (Kia) Menurutpermendagri Nomor 2 Tahun 2019"