Syarat Dan Mekanisme Penerbitan Nuptk Tahun 2019
Sahabat Operator Sekolah dan Rekan PTK yang berbahagia...
NUPTK ialah kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan acara dan acara yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap lantaran NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah kawasan mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Selanjutnya, terkait dengan prosedur dan prosedur ihwal penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2019 ini, berdasarkan surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2019 tertanggal 28 Desember 2019 ihwal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2019 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :
Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya ihwal penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2019, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;
1. Program dan acara di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2019 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
2. Sesuai hasil akad rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi peran dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2019.
3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ialah sebagai berikut;
I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;
A. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi Verval GTK:
i. Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii. Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2019 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A. Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C. Kandidat guru peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii. Guru nonPNS,
a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2019 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
4. Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK ialah sebagai berikut;
I. Guru Kemendikbud
A. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik
II. Guru Kemenag
A. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B. Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik
Mengingat NUPTK ialah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk menerima semua layanan atau acara dan acara pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2019 mampu dilaksanakan sesuai acara yang telah ditetapkan.
Untuk prosedur penerbitan NUPTK baru dan penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemdikbud dan Kemenag mampu dilihat pada gambar berikut ini :
Untuk prosedur penerbitan NUPTK baru dan penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemdikbud dan Kemenag mampu dilihat pada gambar berikut ini :
Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2019 ihwal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2019 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.
Baca juga : Cara Upload Photo dan Cara Edit / Memperbaiki Data PTK di Verval PTK Tahun 2019
Baca juga : Cara Upload Photo dan Cara Edit / Memperbaiki Data PTK di Verval PTK Tahun 2019
Download selengkapnya Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2019 ihwal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2019, silahkan unduh langsung dari links sumber berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Syarat Dan Mekanisme Penerbitan Nuptk Tahun 2019"