Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Dan Ketentuan Akseptor Sertifikasi Guru Tahun 2019 Dalam Rakorsertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2019 akan segera dilakukan kembali. Oleh lantaran itu, dalam kesempatan kali ini, saya akan share berita dari akun Fb Bpk. Jamal Suryanata seputar berita penting sertifikasi guru di tahun 2019 dalam ulasan Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2019 yang dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 pada beberapa waktu yang lalu.

Berikut ini merupakan isu sementara dari Buku 1 (Pedoman Penetapan Peserta) yang telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2019 di Diradja Hotel, Jakarta (26 s.d. 28 Maret 2019).

1.   Sertifikasi Guru (Sergur) tahun 2019 dilaksanakan dengan pola Portofolio (PF) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005, sedangkan pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) diperuntukkan bagi guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2019.

2.   Peserta sergur dengan pola PF dan PLPG harus memenuhi persyaratan sbb:

a.   Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum memiliki sertifikat pendidik;
b.   Memiliki NUPTK;
c.   Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan acara studi yang terakreditasi, minimal memiliki izin penyelenggaraan;
d.   Memiliki status sebagai GURU TETAP yang dibuktikan dgn Surat Keterangan sebagai Guru PNS/ Guru Tetap (GT). Bagi GT yang bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimal 2 tahun berturut-turut, sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK Pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/ Walikota/ Gubernur) minimal 2 tahun berturut-turut;
e.   Masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah (selama 2 tahun terakhir);
f.    Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sbb:
1)   Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama (Lima Menteri);
2)   Guru PNS yang memerlukan adaptasi sebagai balasan perubahan kurikulum.
g.   Pada tanggal 1 Januari 2019 belum memasuki usia 60 tahun;
h.   Telah mengikuti UKG Tahun 2019;
i.    Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
j.    Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya PP No. 74 Th. 2008 tentang Guru.

3.   Peserta sergur dengan pola SG-PPG harus memenuhi persyaratan sbb:

a.   Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum memiliki sertifikat pendidik;
b.   Memiliki NUPTK;
c.   Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan acara studi yang terakreditasi, minimal memiliki izin penyelenggaraan;
d.   Memiliki status sebagai GURU TETAP yang dibuktikan dgn Surat Keterangan sebagai Guru PNS/ Guru Tetap (GT)/Guru Tetap Yayasan (GTY);
e.   Masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah (selama 2 tahun terakhir);
f.    Memenuhi skor minimal UKG Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Konsursium Sertifikasi Guru (KSG);
g.   Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.

4.   Semua guru yang telah memenuhi persyaratan di atas memiliki hak yang sama untuk ditetapkan sebagai akseptor sergur tahun 2019;

5.   Guru yang didiskualifikasi pada sergur tahun 2007—2019 lantaran pemalsuan dokumen akan kehilangan haknya sebagai akseptor PLPG 2019 sesuai Pasal 63 ayat (5) PP No. 74 Th. 2008;

6.   Guru berkualifikasi akademik S1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya mampu pribadi menjadi calon akseptor PLPG 2019 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan akseptor PLPG;

7.   Penetapan akseptor dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar calon akseptor diumumkan oleh Ditjen Guru dan Tanaga Kependidikan (GTK) melalui laman gtk.kemdikbud.go.id;

8.   Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mampu menghapus nama calon akseptor yang sudah tercantum dalam Daftar Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2019 atas persetujuan LPMP dengan alasan yang mampu dipertanggungjawabkan, yaitu:

a.   meninggal dunia;
b.   sakit permanen yang menyebabkan tidak mampu melaksanakan peran sbg guru;
c.   melakukan pelanggaran disiplin;
d.   mutasi ke jabatan selain guru;
e.   mutasi ke kabupaten/kota lain;
f.    mengajar sebagai guru tetap di kementerian lain;
g.   pensiun;
h.   sudah memiliki sertifikat pendidik, kecuali dengan kondisi sebagaimana dijelaskan dalam butir f (1 dan 2);
i.    Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.

9.   Calon akseptor sergur 2019 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural;

10. Calon akseptor sergur 2019 yang telah memenuhi persyaratan administrasi ditentukan dengan urutan prioritas sbb:

a.   Skor UKG tahun 2019;
b.   Guru yang mengikuti re-sertifikasi lantaran perubahan kurikulum (untuk pola PF dan PLPG);
c.   Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG);
d.   Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, dan terluar yang memenuhi persyaratan;
e.   Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam Akta Kelahiran atau bukti lain yang sah;
f.    Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru, baik PNS maupun bukan PNS;
g.   Pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai akseptor sergur 2019 (khusus untuk guru PNS dan guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing);

11. Data akseptor sergur sesuai dengan urutan prioritas di atas (butir 10) akan ditampilkan pada AP2SG sebagai dasar penetapan akseptor sergur 2019;

12. Penetapan bidang studi sergur 2019 berdasarkan mata pelajaran yang diikuti dalam UKG 2019, sedangkan bagi guru yang mata pelajaran UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan diambil wajib mengikuti UKG pada tahun berikutnya untuk menyesuaikan dengan bidang studi sertifikasi yang akan diikuti lantaran bidang studi sertifikasi ini akan terus melekat pada setiap guru selama menjalankan profesi guru;

13. Bagi akseptor sergur 2019 dengan pola PF dan PLPG yang ijazahnya (S1/D-IV) tidak linear dengan bidang studi sertifikasi mampu menetapkan bidang studi sertifikasinya sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya dan wajib memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut;
14. Penetapan akseptor sergur 2019 dengan pola SG-PPG harus linear antara kualifikasi pendidikan (S1/D-IV) yang dimiliki dengan mata pelajaran yang diampu/guru kelas, sedangkan untuk guru SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV non-kependidikan harus linear dengan mata pelajaran yang diampu;


15. Setiap calon akseptor sergur 2019 diminta untuk membuat Fakta Integritas yang menyatakan bahwa:

a.   bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sah adanya, termasuk kesediaan mendapat eksekusi jikalau terbukti tidak benar;
b.   khusus bagi calon akseptor sergur dengan pola SG-PPG, bersedia mengikuti dan membiayai sendiri seluruh proses sergur 2019.

16. Peserta sergur 2019 dengan pola PF dan PLPG, proses sertifikasinya akan dibiayai dengan dana dari pemerintah;

17. Peserta sergur 2019 dengan pola SG-PPG yang memperoleh nilai UKG tertinggi atau berdasarkan standar tertentu yang ditetapkan oleh KSG, proses sertifikasinya juga akan dibiayai dengan dana dari pemerintah (sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas prestasi guru yang bersangkutan, khususnya dalam UKG);

18. Berkas/dokumen sergur 2019 yang harus dikumpulkan ke Disdik Kab/Kota masing-masing adalah sbb:

a.   Fotokopi ijazah yang telah disahkan LPTK yang mengeluarkannya;
b.   Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar (2 tahun terakhir) yang telah disahkan Kepala Sekolah;
c.   Fotokopi SK Pangkat (bagi guru PNS) dan SK Pengangkatan sebagai GT/GTY (bagi guru bukan PNS), dari SK pertama hingga SK terakhir;
d.   Pasfoto berwarna ukuran 3×4 cm terbaru sebanyak 4 (empat) lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid);
e.   Fakta Integritas yang telah ditandatangani guru bersangkutan (contoh formatnya ada pada Disdik Kab/Kota msg2);
f.    Khusus bagi akseptor sertifikasi guru yang KEDUA melampirkan: (1) Fotokopi SK Mutasi yang telah disahkan atasan langsung; (2) Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kadisdik setempat bagi guru besertifikat TIK,KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK, dan Kewirausahaan yang diberi peran mengampu mata pelajaran lain sesuai ijazah S1/D-IV yang dimiliki; (3) Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kadisdik setempat bagi guru bukan PNS yang diberi peran mengampu mata pelajaran lain oleh yayasan; (4) Fotokopi Sertifikat Pendidik yg sudah dimiliki (jika ada) yang telah disahkan oleh atasan langsung;
g.   Format A1 yang telah diisi dan ditandatangani oleh Kadisdik Kab/Kota setempat;
h.   Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.

19. Khusus untuk daerah Kalimantan Selatan, pengumpulan berkas kepada Panitia Sergur di Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing dilakukan antara tanggal 5 s.d. 14 April 2019.

20. Berkas/dokumen sergur 2019 masing-masing guru dikumpulkan dalam satu mapfolio berwarna: kuning (TK), merah (SD), biru (SMP), dan SMA/SMK (hijau).

Demikian disampaikan, semoga catatan ini bermanfaat. Semoga pula berita ini tdk menyurutkan semangat kawan-kawan untuk mengikuti sertifikasi guru 2019 dan seterusnya. Sebab, tujuan pemerintah mmg ingin membuat guru-guru Indonesia lebih profesional, bukan sekadar sejahtera. Ayo, positive thinking!

Download Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2019 Edisi Revisi mampu diunduh pada links artikel berikut.

Referensi sumber artikel : Bpk. Jamal Suryanata


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Syarat Dan Ketentuan Akseptor Sertifikasi Guru Tahun 2019 Dalam Rakorsertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019"