Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Pencairan Perlindungan Guru Tahun 2019 Berdasarkan Dapodik

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Menjelang tahun 2019 ini, Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Nomor: 14351/B4/PTK/2019 tertanggal 21 Desember 2019. 

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjen Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen.

Surat Edaran Nomor : 1435/B4/PTK/2019 Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru tersebut poin penting isinya ialah sebagai berikut :


Sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 pada tanggal 11 Februari 2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik dan surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 16587/B/PTK/2019 pada tanggal 29 Juni 2019 ihwal penetapan penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang sebelumnya sudah diterbitkan.

Selanjutnya, sehubungan dengan hal tersebut di atas, melalui surat edaran ini, disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2019/2019 pencairan dana yang selama ini menggunakan ADK (Arsip Data Komputer, red) tidak mampu digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana sumbangan guru pendidikan menengah tahun 2019 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik.
Oleh lantaran ialah itu seluruh operator sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website htpp://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 31 Januari 2019.

Demikian share isu mengenai Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2019 mendatang. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Pencairan Perlindungan Guru Tahun 2019 Berdasarkan Dapodik"