Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Baik Dan Benar Menurutpermendikbud Nomor 50 Tahun 2019
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Permendikbud RI Nomor 50 Tahun 2019 ini ditetapkan alasannya yaitu yaitu mempertimbangkan bahwasannya sebagai efek kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, penggunaan bahasa Indonesia dalam majemuk ranah pemakaian, baik secara verbal maupun ukiran pena semakin luas, selain itu juga bahwa untuk memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, perlu menyempurnakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penmggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar tercantum dalam Lampiran yang merupakan penggalan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dan, pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Lampiran Permendikbud Nomor 50 Tahun 2019 ini diuraikan secara lengkap mengenai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar diantaranya :
Baca Juga
- Juknis Penyaluran Pertolongan Profesi, Pertolongan Khusus, Dan Embel-Embelpenghasilan Guru Pns Kawasan Tahun 2019
- Permendikbud No. 6 Tahun 2019 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepalasekolah
- Mekanisme Penyediaan Buku Kurikulum 2019 Tahun Pelajaran 2019/2019Menurut Surat Edaran Ditjen Dikdasmen No. 10/D/Kr/2019 Tentang Bukuteks Kurikulum 2019 Melalui Bse
1. Pemakaian Huruf
2. Penulisan Kata
3. Pemakaian Tanda Baca, dan
4. Penulisan Unsur Serapan
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Baik Dan Benar Menurutpermendikbud Nomor 50 Tahun 2019"