Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Permendikbud Nomor 62 Tahun 2019 Wacana Sertifikasi Guru Dalamjabatan Dalam Rangka Penataan Dan Pemerataan Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam kesempatan hari ini saya akan share mengenai isi dari salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru yang telah ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2019 yang lalu.

Permendikbud Nomor 62 tahun 2019 ditetapkan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama, pemerintah daerah telah melakukan pemindahan guru-guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan menugaskan menjadi guru pada satuan pendidikan lain yang berdampak kepada terjadinya ketidaksesuaian antara sertifikat yang dimiliki dengan bidang peran yang diampu.


Selain daripada itu juga bahwa guru wajib mengampu bidang tugasnya sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya. Berikut isi dari salinan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2019 sebagai berikut :

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud dengan:

1.   Guru dalam jabatan yaitu guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dipindahkan untuk mengajar mata pelajaran lain atau guru kelas yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
2.   Sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses tunjangan sertifikat pendidik yang kedua bagi guru dalam jabatan.
3.   Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut LPTK yaitu Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk pelaksanaan proses sertifikasi.
4.   Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yaitu proses pembinaan guru bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat nasional sesuai dengan peran atau yang diampu sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas.
5.   Sertifikasi yaitu proses tunjangan sertifikat pendidik untuk guru.
6.   Tunjangan profesi guru yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat profesinya dan pemenuhan beban jam mengajar.

BAB II
PEMINDAHAN GURU DALAM JABATAN

Pasal 2

(1)  Guru dalam jabatan mampu dipindahkan antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.
(2)  Pemindahan guru sebagaimana dimaksud ayat pada (1) pada bidang peran yang gres didasarkan pada latar belakang sertifikasi atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.
(3)  Guru yang dipindahkan pada bidang peran yang sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademik tetapi tidak sesuai dengan latar belakang sertifikat pendidiknya wajib mengikuti sertifikasi sesuai dengan bidang peran gres yang diampunya.

Pasal 3

(1)  Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang peran gres yang diampunya dilakukan melalui jalur:
a.   program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
b.   Pendidikan Profesi Guru (PPG); atau
c.   Program Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (SKKT) dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan.
(2)  Sertifikasi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mampu dibiayai atas beban APBN, APBD atau masyarakat.
(3)  Mekanisme keikutsertaan sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang peran gres yang diampunya disesuaikan dengan pedoman teknis jalur acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)  Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang peran gres dilaksanakan di LPTK yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB III
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURUDALAM JABATAN YANG DIPINDAHKAN
Pasal 4

(1)  Guru yang memperoleh sertifikat pendidik kedua sesuai dengan bidang peran gres yang diampunya hanya berhak memperoleh 1 (satu) tunjangan profesi guru.
(2)  Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 5

(1)  Guru dalam jabatan yang dipindahkan pada bidang peran yang tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki tetapi mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu berhak menerima tunjangan profesi untuk selama jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pindah peran mengajar pada bidang peran yang baru.
(2)  Tunjangan profesi akan tidak boleh pembayarannya jika guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan bidang tugasnya sesudah 2 (dua) tahun sejak pindah peran mengajar pada bidang peran yang baru.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Baca juga : Syarat dan Ketentuan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2019 Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019

Download selengkapnya salinan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2019 ihwal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 62 Tahun 2019 Wacana Sertifikasi Guru Dalamjabatan Dalam Rangka Penataan Dan Pemerataan Guru"