Instansi Pemerintah Tempat (Pemda) Diperlukan Segera Menyebarkansistem Absensi Secara Elektronik
Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Seiring dengan peningkatan kesejahteraan PNS (Pegawai Negeri Sipil) saat ini ibarat adanya honor ke-14 (THR / Tunjangan Hari Raya) dan juga honor ke-13 serta dalam upaya peningkatan kinerja dari seluruh Aparatur Sipil Negara, KemenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) akan terus mengambil kebijakan yang strategis.
Berdasarkan informasi yang admin rilis dari KemenPANRB bahwasannya pada saat sekarang ini ditengarai masih banyak PNS di daerah yang belum berdisiplin dalam mentaati jam kerja. Selain lantaran yakni faktor kesadaran, lemahnya sistem pengawasan presensi atau ketidakhadiran pegawai menjadi salah satu pemicunya.
Untuk itu daerah diharapkan segera membuatkan sistem ketidakhadiran secara elektronik. Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, saat Safari Ramadhan ke Kabupaten Pandeglang, Selasa (14/06).
"Di periode digital remaja ini, saya minta pemerintah daerah segera membuatkan sistem ketidakhadiran elektronik. Pengawasan akan simpel dilakukan, bukan hanya oleh pimpinan instansi tapi eksklusif oleh Kepala Daerah. Pimpinan mampu memonitor rekapitulasi kehadiran pegawai di tiap-tiap SKPD," ujar Menteri Yuddy saat berdialog dengan Bupati Pandeglang, jajaran Muspida dan Kepala SKPD di Pandeglang Banten.
Menurut Yuddy, saat ini kesejahteraan PNS sudah jauh lebih baik, apalagi sebentar lagi akan menerima honor ke-14 dan ke-13. Karenanya harus diimbangi dengan peningkatan disiplin yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja.
Dalam kunjungan Safari Ramadhan dengan tema pengawasan disiplin PNS dan peningkatan kualitas pelayanan publik, ke beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten, termasuk di Kabupaten Pandeglang, Yuddy masih melihat pengelolaan ketidakhadiran dilalukan secara manual. "Kalau absensinya manual, tidak mampu dilakukan pengawasan secara real time, serta rawan manipulasi," kata Yuddy.
Untuk mempercepat migrasi pengelolaan ketidakhadiran dari manual ke digital, terutama di lingkungan instansi pemerintah daerah, Kementerian PANRB akan segera mengeluarkan surat edaran. "Kami akan segera keluarkan surat edaran agar instansi segera melakukan digitalisasi absensi. Bagi yang sudah, kami minta untuk diintegrasikan dengan aplikasi lainnya dalam kerangka sistem pemerintahan berbasis elektronik," ungkap Yuddy.
Sebagai contoh, Yuddy menyampaikan sistem ketidakhadiran elektronik yang sudah dibuat dan diterapkan di lingkungan Kementerian PANRB yakni Sistem Presensi Aparatur Negara (Simpan). "Melalui Simpan saya mampu mengecek kehadiran pegawai Kementerian PANRB secara online dari mana saja. Silahkan datang ke kantor, nanti kami bantu replikasi," tutur Yuddy sambil menutup perbincangan. (hs/HUMAS MENPANRB)
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Instansi Pemerintah Tempat (Pemda) Diperlukan Segera Menyebarkansistem Absensi Secara Elektronik"