Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Eksekusi Tegas Bkn Bagi Pns Yang Tidak Registrasi Pupns Hinggatanggal 31Januari 2019

Sahabat edukasi yang berbahagia...

Akhirnya eksekusi tegas diberikan oleh BKN bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tidak melakukan pendaftaran / pendaftaran untuk pemutakhiran data PNS pada PUPNS hingga final bulan Januari 2019 ini.

Sanksi yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 PNS yang hingga 31 Januari 2019 tidak melakukan pendaftaran dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).

Seperti telah diinformasikan, batas 31 Januari 2019 adalah batas perpanjangan pendaftaran PUPNS sehabis sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2019. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2019 BKN.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2019. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan pendaftaran namun belum merampungkan pengisian e-PUPNS/belum menawarkan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2019 dan bagi instansi yang belum merampungkan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2019.

Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut  tidak mampu mendapat pemrosesan  kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian.

Hal itu merupakan konsekwensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan pendaftaran sebagai sebuah acara nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya.

Kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada kala hingga 31 Januari 2019 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan pendaftaran PUPNS.
Sebagai informasi, berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2019, terdata sebanyak 4.460.126 PNS telah melakukan pendaftaran PUPNS atau sebanyak 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.

Dalam proses pelaksanaan PUPNS, pascapenutupan pendaftaran per 31 Januari 2019, BKN akan lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data PNS yang sudah melakukan pendaftaran dan update data. Selain itu, BKN juga akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS.

Data tersebut akan digunakan sebagai salah satu contoh penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan sistem merit, mirip yang menjadi amanah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Yang dimaksud dengan sistem merit dalam Undang-Undang tersebut adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan masuk nalar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Ini Eksekusi Tegas Bkn Bagi Pns Yang Tidak Registrasi Pupns Hinggatanggal 31Januari 2019"