Seluruh Pns Harus Memiliki Email Aktif Untuk Notifikasi Registrasie-Pupns Tahun 2019
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Sebagaimana telah diketahui bersama bahwasannya untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2019 perihal Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2019, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung program pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Selanjutnya, dalam proses registrasi pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS) tahun, maka PNS harus memiliki email aktif. Email ini berfungsi untuk untuk mengirimkan notifikasi registrasi nantinya.
Sehingga seluruh PNS tentu saja harus memiliki email yang aktif guna proses registrasi / registrasi e-PUPNS Tahun 2019 ini. Bagi rekan-rekan yang kebetulan belum memiliki email, silahkan lihat panduan lengkap dalam membuat email baru pada links artikel berikut Tutorial /Langkah-Langkah Membuat Email Di Gmail (Google Mail). Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Seluruh Pns Harus Memiliki Email Aktif Untuk Notifikasi Registrasie-Pupns Tahun 2019"