Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mekanisme Penyaluran Proteksi Fungsional Bagi Guru Non Pns 2019Jenjang Dikdas

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut info mengenai Mekanisme Penyaluran / Pembayaran Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non PNS Tahun 2019 Jenjang Pendidikan Dasar.

Penetapan dan Pendistribusian Kuota Penerima Tunjangan Fungsional bagi guru Non PNS tahun 2019 jenjang Dikdas :

1.  Guru yang termasuk sebagai nominasi peserta subsidi dukungan fungsional adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.

2.  Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2019 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi peserta subsidi dukungan fungsional.

3.  Penentuan nominasi peserta subsidi dukungan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2019 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.

4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi subsidi dukungan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi peserta subsidi dukungan fungsional.

5. Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi peserta subsidi dukungan fungsional, Pemerintah akan menetapkan peserta subsidi dukungan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.

Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional bagi guru Non PNS tahun 2019 jenjang Dikdas :

1. Pemerintah menentukan kuota calon subsidi dukungan fungsional berdasarkan data peserta subsidi dukungan fungsional tahun anggaran 2019 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.

2.   Pemerintah menentukan nominasi peserta subsidi dukungan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas.

3.   Pemerintah menetapkan calon guru peserta subsidi dukungan fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2019 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon peserta subsidi dukungan fungsional sesuai kuota yang diberikan.

4.   Sebelum penerbitan SK peserta dukungan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru mampu melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk mendapat dukungan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:

Jika ada persyaratan yang kurang, Guru mampu melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.

5.   Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK peserta subsidi dukungan fungsional bagi guru calon peserta subsidi dukungan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.

6.   Berdasarkan SK peserta subsidi dukungan fungsional, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap.

7. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.

8.   Apabila terjadi kesalahan data yang menjadikan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mekanisme proses pelaksanaan pembayaran subsidi dukungan fungsional secara keseluruhan dijelaskan dalam gambar berikut :

Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran subsidi dukungan fungsional dilaksanakan 2 tahap:

1)   tahap 1 paling lambat akhir bulan April 2019.

2)   tahap 2 paling lambat akhir Juni 2019.

Untuk mengetahui Syarat Kriteria Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2019 Pendidikan Dasar, mampu dilihat pada links artikel berikut ini.

Demikian info mengenai mekanisme pembayaran dukungan fungsional bagi guru non PNS 2019 jenjang Dikdas yang admin share dari Juknis Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2019 Pendidikan Dasar. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Mekanisme Penyaluran Proteksi Fungsional Bagi Guru Non Pns 2019Jenjang Dikdas"