Wali Kelas Dan Pembina Ekstrakurikuler Akan Masuk / Diakui Sebagai Jamperhiasan Bagi Guru Dalam Wacana Terbitnya Permendikbud Baru
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Sebagaimana pada setiap sekolah dipastikan pada setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki satu orang guru yang menerima kiprah sebagai wali kelas.
Sebagaimana pada setiap sekolah dipastikan pada setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki satu orang guru yang menerima kiprah sebagai wali kelas.
Selain itu pula terdapat beberapa guru yang menerima kiprah sebagai Pembina program ekstrakurikuler di sekolah.
Akan tetapi selama ini beberapa kiprah komplemen bagi guru tersebut tidak diperhitungkan ataupun tidak termasuk sebagai linearitas jam mengajar lain halnya pada kiprah komplemen guru sebagai kepala sekolah menerima JJM linear 18 jam, dan untuk Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium masing-masing menerima JJM linear 12 jam.
Wacana akan adanya Permendikbud terkait diakuinya wali kelas dan Pembina ekstrakurikuler sebagai jam komplemen ini admin ketahui dari beberapa postingan Bpk. Asha Roed Andhin.
Tentu saja, wacana ini sangat tepat kiranya selain sebagai salah satu solusi penambahan jam yang diperhitungkan untuk sertifikasi maupun aneka perlindungan bagi guru, juga merupakan kebijakan yang tepat oleh pemerintah terhadap guru-guru yang menerima kiprah komplemen tersebut sebab adalah pelaksanaan tugas-tugas tersebut juga memiliki kesulitan dan tanggung jawab yang tidak ringan tentunya.
Dan dengan diakuinya wali kelas maupun Pembina program ekstrakurikuler di sekolah sebagai jam komplemen akan berdampak faktual utamanya pada peningkatan kualitas kinerja yang notabene seorang wali kelas dan seorang Pembina Ekstrakurikuler di sekolah itu berperan sebagai pengganti orang renta akseptor didik di sekolah. ...!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Wali Kelas Dan Pembina Ekstrakurikuler Akan Masuk / Diakui Sebagai Jamperhiasan Bagi Guru Dalam Wacana Terbitnya Permendikbud Baru"