Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadwal Pembayaran Donasi Profesi Guru (Tpg) Tk Yang Seharusnyadibayar Agustus-Desember 2014 Ditunda

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pembayaran kontribusi profesi guru (TPG) bagi sekitar 46 ribu guru Taman Kanak-kanak non-PNS (swasta) sejak Agustus kemudian ditunda pembayarannya. Pemicunya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kehabisan dana.

Bagi guru Taman Kanak-kanak non-PNS yang belum menerima penyetaraan (inpassing) nominal TPG sebesar Rp. 1,5 juta per-bulan. Sehingga jikalau ditotal sejak Agustus lalu, besaran TPG yang mampet pencairannya mencapai Rp. 7,5 juta. Sedangkan bagi guru-guru yang sudah ikut inpassing, besaran TPG-nya diadaptasi ibarat guru PNS.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen PAUDNI Kemendikbud Nugaan Yulia Wardhani Siregar menuturkan, total anggaran yang seharusnya dibayar Agustus-Desember 2014 untuk 46 ribu guru itu Rp 917 miliar. "Kita tidak mampu mencairkan, alasannya yaitu sudah tidak ada anggaran lagi," terperinci ia di Jakarta kemarin.

Pejabat yang dekat disapa Dhani itu menjelaskan, Kemendikbud kehabisan dana alasannya yaitu ada peningkatan luar biasa kuota guru Taman Kanak-kanak non-PNS yang berhak menerima TPG. Awalnya jumlah guru Taman Kanak-kanak non-PNS yang dialokasikan menerima TPG yaitu 23 ribu orang. "Tetapi pada 2019 ada lulusan sertifikasi guru Taman Kanak-kanak yang banyak sekali," terperinci dia. Setelah ada lulusan sertifikasi itu, jumlah guru yang bersertifikasi profesi melonjak lipat dua yakni 46 ribuan orang.

Dengan adanya peningkatan sasaran penerima TPG itu, alokasi dana sudah habis Juli lalu. Sementara sisanya akan dibayarkan pada tahun anggaran 2019 nanti. Namun hingga kini Dhani belum tahu kepastian kapan hutang pembayaran TPG itu akan dicairkan.

Dhani menjelaskan beban hutang itu masuk dalam kelompok pembayaran carry over. Setiap pembayaran kelompok carry over wajib melalui verifikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Jadi nanti dicairkan setelah verifikasi dari BPKP selesai," paparnya.
Meskipun ada beban hutang pembayaran TPG, Dhani memberikan pembayaran TPG regular tahun depan tidak terganggu. Dia menjelaskan pembayaran TPG regular tetap jalan ibarat biasa, alasannya yaitu tidak harus menunggu selesainya audit carry over dari BPKP.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyayangkan kasus Kemendikbud kehabisan dana. Kondisi itu merupakan indikasi bahwa sistem perencanaan anggaran di Kemendikbud lemah. Dia berharap alokasi TPG untuk periode 2019 nanti tidak ada yang terhutang lagi.

Menurut Sulistyo, guru-guru Taman Kanak-kanak non-PNS terperinci "terpukul" dengan kabar ini. Sebab gaji dari TPG merupakan rujukan penghasilan mereka. Umumnya para guru Taman Kanak-kanak non-PNS ini tidak  menerima gaji yang layak dari sekolah masing-masing. Dia juga berharap, pelunasan hutang pembayaran TPG tahun anggaran 2014 tidak ditunda-tunda lagi. (wan)

Referensi artikel : JPNN


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Jadwal Pembayaran Donasi Profesi Guru (Tpg) Tk Yang Seharusnyadibayar Agustus-Desember 2014 Ditunda"