Besaran Sumbangan Profesi Guru / Pendidik Semester 2 Tahun 2014Dibayarkan Berdasarkan Pp 34 Tahun 2014 Wacana “Perubahan Ke-16 Pp No. 77Tahun 1977 Wacana Peraturan Gaji Pns”
Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Terkait dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 perihal Perubahan Keenam Belas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka seluruh kebijakan yang terkait dengan besaran penerimaan gaji maupun santunan bagi PNS, tak terkecuali besaran gaji maupun santunan bagi guru / pendidik pun berpedoman pada pada peraturan ini tentunya.
Terkait dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 perihal Perubahan Keenam Belas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka seluruh kebijakan yang terkait dengan besaran penerimaan gaji maupun santunan bagi PNS, tak terkecuali besaran gaji maupun santunan bagi guru / pendidik pun berpedoman pada pada peraturan ini tentunya.
Sehubungan dengan adanya peraturan terhadap kenaikan gaji PNS sebesar 6% ini, maka besaran santunan bagi guru setelah diterbitkannya PP No. 34 Tahun 2014 akan disesuaikan pula.
Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2014 tentang pembayaran santunan profesi pada tahun 2014 di Bab II. Tunjangan Profesi Guru PNSD yakni sebagai berikut:
Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2014 tentang pembayaran santunan profesi pada tahun 2014 di Bab II. Tunjangan Profesi Guru PNSD yakni sebagai berikut:
1. Besaran santunan profesi pada tahun 2014 dibayarkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2019 dan berdasarkan anjuran dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
2. Apabila terbit Peraturan Pemerintah perihal kenaikan gaji PNS yang terbaru pada tahun 2014, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil balasan PP tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.
3. Besaran santunan profesi balasan kenaikan gaji bersiklus dan kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan, besaran santunan profesi balasan kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pada tahun berikutnya setelah diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Untuk download file terkait artikel ini, silahkan klik pada links di bawah ini :
ü Download / unduh PP No. 34 Tahun 2014 perihal Perubahan ke-16 PP No. 77 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.
Demikian informasi perihal besaran gaji maupun santunan berdasarkan PP No. 34 Tahun 2014, agar bermanfaat dan terimakasih... ...!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Besaran Sumbangan Profesi Guru / Pendidik Semester 2 Tahun 2014Dibayarkan Berdasarkan Pp 34 Tahun 2014 Wacana “Perubahan Ke-16 Pp No. 77Tahun 1977 Wacana Peraturan Gaji Pns”"