Upah Minimum Bagi Guru Honorer Akan Ditetapkan Pemerintah
Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Alhamdulillaah… Ada “angin segar” untuk Rekan-rekan guru honorer terkait besaran honor minimum yang diterima dalam setiap bulannya (ditentukan besarannya berbeda di tiap tempat) yang akan ditetapkan oleh pemerintah, ibarat pada gosip dari laman Guru Harus Punya Upah Minimum pada situs Dikdas Kemdikbud sebagai berikut:
Alhamdulillaah… Ada “angin segar” untuk Rekan-rekan guru honorer terkait besaran honor minimum yang diterima dalam setiap bulannya (ditentukan besarannya berbeda di tiap tempat) yang akan ditetapkan oleh pemerintah, ibarat pada gosip dari laman Guru Harus Punya Upah Minimum pada situs Dikdas Kemdikbud sebagai berikut:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengakui banyak pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang belum tunai dan dilaksanakan dengan baik. Salah satunya ialah status kepegawaian yang masih mengandung banyak masalah.
Masih banyak guru, tambah Anies, yang status kepegawaiannya belum jelas. Kondisi demikian diperparah dengan honor yang rendah. Jika tenaga kerja punya upah minimum, katanya, guru sedianya juga memilikinya. “Guru tidak sanggup bekerja ibarat sekarang. Itu PR kita, harus kita tuntaskan,” ucapnya usai memimpin upacara peringatan Hari Guru Nasional di halaman kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa pagi, 25 November 2014.
Anies mengaku sudah membicarakan hal tersebut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kendati inisiatif berasal dari Kemendikbud, namun harus diputuskan bersama Kemenpan RB dan Presiden. “Jangan sampai honor guru ada yang Rp. 150.000,- itu basa-basi, bukan gaji. Kita harus ubah,” tegasnya.
Baca Juga
- Inpassing Guru Non Pns Tahun 2014 (Kesetaraan Jabatan Dan Pangkatgbpns) Sd, Smp, Slb Dibuka Mulai September 2014
- Salinan Permendikbud Ri Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraanjabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pns
- Prosedur / Mekanisme Perlindungan Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Gurubukan Pns Berdasarkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014
Namun Anies belum menentukan berapa honor minimum yang akan diterima guru. Yang pasti, honor tersebut berbeda di tiap tempat.* (Billy Antoro)
Referensi artikel & gambar : Guru Harus Punya Upah Minimum - http://dikdas.kemdikbud.go.id
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Upah Minimum Bagi Guru Honorer Akan Ditetapkan Pemerintah"