Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Penilaian Hasil Mencar Ilmu Kurikulum 2019 Oleh Pendidik Padapendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah – Permendikbud No. 104 Tahun2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  104 Tahun 2014 wacana Pedoman Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik, bahwasannya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik ialah proses pengumpulan informasi/bukti wacana capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan sesudah proses pembelajaran.


Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik memiliki peran antara lainuntuk membantu peserta didik mengetahui capaian pembelajaran (learning outcomes). Berdasarkan penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik, pendidik dan peserta didik sanggup memperoleh informasi wacana kelemahan dankekuatan pembelajaran dan belajar.

Dengan mengetahui kelemahan dan kekuatannya, pendidik dan peserta didik memiliki arah yang terperinci mengenai apa yang harus diperbaiki dan sanggup melakukan refleksi mengenai apa yang dilakukannya dalam pembelajaran dan belajar. Selain itu bagi peserta didik memungkinkan melakukan proses transfer cara mencar ilmu tadi untuk mengatasi kelemahannya (transfer of learning). 

Sedangkan bagi guru, hasil penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik merupakan alat untuk mewujudkan akuntabilitas profesionalnya, dan sanggup juga digunakan sebagai dasar dan arah pengembangan pembelajaran remedial atau acara pengayaan bagi peserta didik yang membutuhkan, serta memperbaiki planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan proses pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

Pelaksanaan penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik merupakan wujud pelaksanaan peran profesional pendidik sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen. Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik tidak terlepas dari proses pembelajaran. Oleh sebab itu, penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik mengatakan kemampuan guru sebagai pendidik profesional.

Dalam konteks pendidikan berdasarkan standar (standard-based education), kurikulum berdasarkan kompetensi (competency-based curriculum), dan pendekatan mencar ilmu tuntas (mastery learning) penilaian proses dan hasil mencar ilmu merupakan parameter tingkat pencapaian kompetensi minimal. Untuk itu, berbagai pendekatan, strategi, metode, teknik, dan model pembelajaran perlu dikembangkan untuk memfasilitasi peserta didik biar praktis dalam mencar ilmu dan mencapai keberhasilan mencar ilmu secara optimal.
Kurikulum 2019 mempersyaratkan penggunaan penilaian autentik (authentic assesment). Secara paradigmatik penilaian autentik memerlukan perwujudan pembelajaran autentik (authentic instruction) dan mencar ilmu autentik (authentic learning). Hal ini diyakini bahwa penilaian autentik lebih bisa mengatakan informasi kemampuan peserta didik secara holistic dan valid.

Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil mencar ilmu peserta didik secara berkesinambungan.

Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi:

a.   formatif ialah memperbaiki kekurangan hasil mencar ilmu peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap acara penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2019 biar peserta didik tahu, bisa dan mau. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk mengatakan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya; dan
b.   sumatif ialah menentukan keberhasilan mencar ilmu peserta didik pada tamat suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan mencar ilmu satuan pendidikan seorang peserta didik.

Tujuan Penilaian Hasil Belajar meliputi :

a.   Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan acara pengayaan.
b.   Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi mencar ilmu peserta didik dalam kurun waktu tertentu, ialah harian, tengah semesteran, satu semesteran, satu tahunan, dan masa studi satuan pendidikan.
c.   Menetapkan acara perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam mencar ilmu dan pencapaian hasil belajar.
d.   Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.

Donwload pedoman selengkapnya Pedoman Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2019 oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang diatur dengan Permendikbud No. 104 Tahun 2014 (unduh). Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Pedoman Penilaian Hasil Mencar Ilmu Kurikulum 2019 Oleh Pendidik Padapendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah – Permendikbud No. 104 Tahun2014"