Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat-Syarat Guru Yang Mampu Diberi Peran Komplemen Sebagai Kepalasekolah / Madrasah, Abad Peran Kepala Sekolah, Dan Pengembangankeprofesian Berkelanjutan

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, maka Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Permendiknas No. 28 Tahun 2019, Guru sanggup diberikan peran pemanis sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan pendidikan dan pembinaan calon kepala sekolah/madrasah serta sertifikasi kompetensi dan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah;

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi peran pemanis untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).

Guru adalah pendidik profesional dengan peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pendidikan dan pembinaan calon kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah melalui derma pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik tentang kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diakhiri dengan penilaian sesuai standar nasional.

Kompetensi kepala sekolah/madrasah adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Sertifikat kepala sekolah/madrasah yakni bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapatkan peran pemanis sebagai kepala sekolah/madrasah.

Penilaian kinerja adalah suatu proses menentukan nilai kinerja kepala sekolah/madrasah dengan menggunakan patokan-patokan tertentu. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah proses dan program yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional kepala sekolah/madrasah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan manajemen dan kepemimpinan sekolah/madrasah

SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH:

Guru sanggup diberi peran pemanis sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(1)     Persyaratan umum Guru sanggup diberi peran pemanis sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:

a.   beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.   memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;

c.   berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;

d.   sehat jasmani dan rohani menurut surat keterangan dari dokter Pemerintah;

e.   tidak pernah dikenakan sanksi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f.    memiliki sertifikat pendidik;

g.   pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) mempunyai pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;

i.    memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

j.    memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2)     Persyaratan khusus guru yang diberi peran pemanis sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:

a. berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi peran pemanis sebagai kepala sekolah/madrasah;

b.   memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.

Khusus bagi guru yang diberi peran pemanis sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a dan b juga harus memenuhi persyaratan khusus pemanis sebagai berikut:

a.   memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala sekolah/madrasah;

b.   mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas;

c.   mempunyai wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga sanggup mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional.

MASA TUGAS KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa peran selama 4 (empat) tahun. Masa peran kepala sekolah/madrasah sanggup diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa peran apabila mempunyai prestasi kerja minimal baik menurut penilaian kinerja.

Guru yang melaksanakan peran pemanis sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa peran berturut-turut, sanggup ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang mempunyai nilai legalisasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila:

a.   telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau

b.   memiliki prestasi yang istimewa.

Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud yakni mempunyai nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional. Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan peran sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal.

Download selengkapnya salinan Permendiknas No. 28 Tahun 2019. Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah-Madrasah dengan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Syarat-Syarat Guru Yang Mampu Diberi Peran Komplemen Sebagai Kepalasekolah / Madrasah, Abad Peran Kepala Sekolah, Dan Pengembangankeprofesian Berkelanjutan"