Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bop Ra Tahun Anggaran 2020 Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor632 Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) Tahun Anggaran 2020. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Nomor 632 tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020. 

BOP atau sumbangan Operasional Pendidikan yaitu agenda pemerintah berupa santunan dana langsung kepada Raudlatul Athfal (RA) yang besarannya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. Penerimanya merupakan RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Oleh penerimanya, sumbangan ini mampu digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia. Sehingga RA yang bersangkutan akan dapat mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung agenda PAUD.

Besaran dana yang diterima masih sama yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa RA dengan besaran Rp.300.000 persiswa pertahun yang akan disalurkan dalam satu periode. Waktu penyaluran paling lambat bulan April 2020.


Dana BOP RA yang diterima mampu digunakan untuk membiayai komponen acara pembelajaran dan bermain yang antara lain:

       Pembelian materi bermain dan materi mencar ilmu pada Rayang dibutuhkan sesuai dengan acara dan tematik seperti, alat peraga edukatif dan buku-buku perpustakaan
       Peralatan pembelajaran ibarat kertas, krayon,spidol, pensil, materi habis pakai lain dan materi pembelajaran sejenis lainnya
       Kegiatan pertemuan dengan orang tua/ wali murid (kegiatan parenting)
       Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler

Untuk acara pendukung, yang meliputi antara lain:
       Penyediaan buku administrasi
       Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK), pembelian obat-obatantingan dan isi kotak P3K
       Pemberian peningkatan gizi atau makanan tambahan anak
       Biaya pertemuan guru, menghadiri acara peningkatan kapasitas dan pengembangan guru dan pendidik
       Honorarium guru dan tenaga kependidikan

Dan guna acara lainnya, yang meliputi:

       Perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan
       Dukungan penyediaan alat-alat publikasi RA (leaflet, booklet, poster, papan nama) terutama dalam penerimaan siswa baru
       Langganan dana dan jasa lainnya (listrik, telepon / internet, air)
       Pembelian perangkat pengolah data

Download/unduh selengkapnya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 632 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020 selengkapnya di bawah ini:


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Juknis Bop Ra Tahun Anggaran 2020 Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor632 Tahun 2020"