Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Batas Waktu Pengiriman Data Aplikasi Pmp Tahun Pelajaran 2019/2020Hingga 31 Agustus 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2019 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2019/2020.

Sebagaimana edaran resmi tentang Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2019 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2019/2020 telah dipublikasikan pada laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id yang ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia

Melalui surat tersebut Dirjen Dikdasmen memperlihatkan dengan hormat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah binaannya sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodik 2019.b. Sekolah mampu mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun pedoman 2019/2020 hingga dengan tanggal 31 Agustus 2019.

Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota dibutuhkan melakukan sosialisasi sekaligus melakukan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.

Adapun dalam surat edaran tersebut disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, kami mohon kerjasama Saudara agar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah Saudara sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

1.   Setiap Satuan Pendidikan wajib melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik 2019.b

2.   Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan mengunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.

3.   Pengawas sekolah wajib melakukan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya menggunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
4.   Kepalas Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.

5.   Sekolah mampu mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id terhitung sejak tanggal 21 April 2019.

6.   Sekolah mampu melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun pedoman 2019/2020 hingga dengan tanggal 31 Agustus 2019.

7.   Khusus pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.

8.   Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk menerima sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan.

9.   Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.

Download/unduh Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2019 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2019/2020 silahkan klik di sini. Demikian isu ini kami bagikan semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Batas Waktu Pengiriman Data Aplikasi Pmp Tahun Pelajaran 2019/2020Hingga 31 Agustus 2019"