Ketentuan Besaran Jumlah Penerimaan Dana Bos Tahun 2019 Sd, Smp, Slb,Sma, Dan Smk
Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Sasaran acara BOS ialah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, juga harus memiliki izin operasional.
Sasaran acara BOS SMA dan SMK juga bagi semua SMA dan SMK baik negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
a. Sekolah dengan Jumlah Peserta Didik Minimal 60 (Enam Puluh)
Sekolah dengan jumlah peserta latih minimal 60 (enam puluh), dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta latih dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SD/SDLB : Dana BOS = jumlah peserta latih x Rp 800.000,-
b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Dana BOS = jumlah peserta latih x Rp 1.000.000,-
c. SLB : Dana BOS = (jumlah peserta latih tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah peserta latih tingkat SMP x Rp 1.000.000,-).
Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 60.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB ialah sebesar Rp 60.000.000,-
b. Sekolah dengan Jumlah Peserta Didik Kurang Dari 60 (Sekolah Kecil)
Baca Juga
- Juknis Bos Dikdasmen Tahun 2019 Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019Wacana Petunjuk Teknis Pemberian Operasional Sekolah
- Panduan Cara Export File Cetak Excel Rekapitulasi Pelaporan Penggunaandana Bos Tahun 2019 Per-Komponen Triwulan I, Ii, Iii, Dan Iv
- Panduan / Cara Pelaporan Penggunaan Dana Bos Tahun 2019 Triwulan I, Ii,Iii, Dan Iv Sd, Smp, Sma, Dan Smk Secara Online Di Portal Bos
Untuk sekolah dengan jumlah peserta latih kurang dari 60 (sekolah kecil), dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SD : Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
b. SMP/Satap : Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
c. SDLB/SMPLB/SLB
1) SDLB yang bangun sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB) : Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
2) SMPLB yang bangun sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB) : Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
3) SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
Untuk jenjang SMA dan SMK besaran derma per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS SMA sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun.
Sumber acuan artikel : Permendikbud RI Nomor 80 Tahun 2019 dan Permendikbud RI Nomor 16 Tahun 2019
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Ketentuan Besaran Jumlah Penerimaan Dana Bos Tahun 2019 Sd, Smp, Slb,Sma, Dan Smk"